Skip to main content

Pimpinan Sementara DPRD Surabaya Mengelar Rapat Penyusunan Tatib

SURABAYA (Mediabidik) – Pimpinan sementara bersama delapan pimpinan fraksi dan Sekwan DPRD Surabaya menggelar rapat.

"Alhamdulilah rapat kali ini dihadiri 8 fraksi bersama sekretariat dan staf DPRD Surabaya," ujar Adi Sutarwiyono Pimpinan Sementara DPRD Surabaya, Selasa (03/09/2019) siang.

Sebagai pimpinan sementara, Ia mengatakan, memfasilitasi penyusun tata tertib DPRD, dan dalam rapat ini, ia menyampaikan bahwa tatib DPRD ini diundangkan pada tahun 2018 melalui peraturan DPRD No 1 tahun 2018.

"Acuannya adalah penyusun tata tertib DPRD yang saat itu adalah peraturan pemerintah No 12 tahun 2018," katanya. ditemui usai rapat dengan pimpinan fraksi.

Setelah itu, Ia menjelaskan, disahkan kemudian diundangkan dalam lembaran daerah, hal ini dinilai berbeda dari tatib DPRD Periode 2009-2014 hanya cukup melalui keputusan DPRD bukan peraturan DPRD.

"Cukup keputusan DPRD yang lama tidak diundangkan di lembaran daerah," paparnya.

Kedua, ia mengatakan, di dalam tatib DPRD periode 2009-2014 saat itu, ia menjadi ketua panitia khusus (Pansus) penyusun tata tertib DPRD yang mana periodesasi dihilangkan.

"Kalau periode tata tertib yang lama itu tertulis berlaku anggota DPRD periode 2009-2014 begitu selesai maka tatib periode ini tidak bisa dipakai lagi, dan periodesasi dihilangkan di tata tertib yang baru ini 2014-2019," terangnya.

Sehingga, lebih lanjut, Ia menjelaskan, begitu ada perggantian DPRD tata tertib periode 2014-2019 ini masih memayungi sampai sekarang masih berlaku.

"Jadi prinsipnya tata tertib DPRD yang tertuang dalam peraturan DPRD Kota Surabaya No 1 tahun 2018 ini masih berlaku dan bisa memayungi semuannya kegiatan kedewanan," ungkapnya.

Dalam rapat bersama pimpinan fraksi ini, pihaknya meminta pendapat dari ketua fraksi dan masing masing menyampaikan berbagai macam pendapatnya.

"Intinya semangatnya sama untuk melakukan penguatan DPRD Kota Surabaya dan melakukan terobosan yang kreatif serta inovatif asal tidak bertentang dengan UU yang berlaku diatasnya,"

Pihaknya juga mengingatkan, agar tidak terlalu banyak diatur yang bisa membatasi ruang gerak DPRD, ia menyimpulkan, meminta kepada semua pimpinan fraksi untuk merundingkan dan merapatkan lagi di masing masing fraksi

"Apakah tata tertib DPRD Surabaya yang sekarang berlaku ini apakah dirubah atau tidak ?," ungkapnya.

Kalau perlu dirubah, menurut ia, mana yang dirubah dan kalau perlu ditambahkan bagaimana rumusannya, untuk itu ia meminta pendapat secara tertulis dari masing masing pimpinan fraksi pada, Kamis (05/09/2019).

"Kalau ini sudah selesai akan kita kompilasikan diserahkan kepada pimpinan definitif ini yang punya kewenangan untuk bentuk panitia khusus (Pansus) jika dibutuhkan perubahan dan kalau tidak ya tidak," katanya.

Sebagai catatan, ia juga mengatakan, pimpinan definitif yang akan memfollow up semua rancangan penyusun tatib dengan cara membentuk panitia khusus

"Kalau pimpinan definitif sudah terbentuk maka tata tertib yang ada sekarang ini memayungi kita untuk menyusun alat kelengkapan DPRD termasuk pimpinan komisi serta badan-badan," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni