Skip to main content

Terdakwa Jaringan Narkoba Sokobanah Mulai di Sidangkan

SURABAYA (Mediabidik) - Salah satu jaringan narkoba Sokobanah, Samsul Hadi akhirnya didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya guna diadili, Rabu (4/9/2019).

Sidang diruang Garuda PN Surabaya ini digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan terdakwa dianggap telah menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia seberat 1,079 kilogram. Penyelundupan itu dilakukan terdakwa bersama dua koleganya, Jahuri dan Abdur Rachman yang masih buron pada 9 April lalu.

Saat itu, ketiganya di apartemen di Kuala Lumpur menyelundupkan sabu-sabu yang dicampur dengan bahan bangunan di dua kardus. Kedua kardus itu lalu akan dipaketkan melalui jasa ekspedisi ke Indonesia. Mereka sepakat kalau paket itu ditujukan ke alamat bibi terdakwa di Jember. Terdakwa sendiri yang akan menerimanya.

Selanjutnya, terdakwa terbang menuju Jember naik pesawat untuk menerima paket tersebut. Kepada bibinya, Kasidah, terdakwa menyatakan akan ada paket yang dikirim ke alamat rumahnya. Paket itu berisi bahan bangunan. Dia meminta bibinya agar menghubunginya saat ada petugas ekspedisi yang mengirim peket tersebut. Hadi ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat menerima paket tersebut di rumah bibinya Jember.

Terungkap, kalau paket itu dikirim perusahaan ekspedisi melalui kapal. Fakta ini berdasarkan keterangan saksi Aris Sunandar. Dia adalah petugas operasional kapal yang mengangkut kardus berisi sabu-sabu tersebut.

"Petugas bea cukai datang mencurigai dua kardus dan membuka isinya ada sabu-sabu," ujar saksi Aris.

Sementara itu, Kasidah mengaku tidak tahu menahu kalau dua kardus yang dikirim ke rumahnya berisi sabu-sabu. Dia hanya tahu dari keponakannya kalau isinya bahan bangunan. "Saya tidak tahu apa itu sabu-sabu. Begitu keponakan saya datang langsung ditangkap sama orang yang mengantar kardusnya," ucapnya.

Pengacara terdakwa, Rudi Wedhasmara menyatakan bahwa sebenarnya kliennya hanya korban dari perdagangan narkoba. Hadi hanya dititipi dan diberi uang Rp 2 juta untuk mengantar sabu-sabu ke Surabaya. "Dia hanya korban yang karena ketidaktahuannya dimanfaatkan jaringan narkoba untuk mengambil sabu-sabu," katanya.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan Bea Cukai Tanjung Perak. Pada 22 Februari lalu, bea cukai menemukan 14 kg SS dalam paket ekspedisi di Pelabuhan Tanjung Perak Barang haram tersebut lalu diserahkan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak.


Perlahan polisi mengurai jaringan tersebut. Satu per satu kelompok yang terlibat ditelusuri. Hingga akhirnya, terbongkar jaringan besar yang bersembunyi di Madura. Nah, kemarin jaringan sabu-sabu Malaysia-Indonesia itu dibeberkan kepada publik. Selama ini sabu-sabu tersebut diedarkan di sejumlah kota besar, yakni Jember, Surabaya, Jakarta, dan Papua.

Berdasar hasil penyelidikan, barang tersebut ternyata dikirim dari Malaysia menuju Jember. Sementara itu, yang bertugas mengambil paket di Jember adalah Samsul Hadi. Untuk mengelabui petugas, Samsul juga menggunakan nama samaran. Samsul terus memantau perjalanan narkoba tersebut. Dengan begitu, dia tahu kapan datangnya. Selanjutnya, Samsul membawa paket sabu-sabu itu ke Sokobanah, Sampang, Madura.

Namun, sepandai-pandainya Samsul mengelabui petugas, akhirnya dia tertangkap juga. Dia diringkus di Jember. Sejak awal, gerak-geriknya terendus. Di hadapan penyidik, Samsul mengakui perbuatannya. Dia menjalankan berbagai peran dalam kasus peredaran narkoba antarnegara tersebut. Misalnya, mengepak sabu-sabu di Malaysia, lalu menjemput kiriman di Jember.

Dalam pemeriksaan, Samsul buka mulut. Dia menyebutkan orang-orang yang terlibat di jaringan tersebut. 'Samsul mengaku mengepaknya di sebuah apartemen di Malaysia.

Jaringan pengedar di Sokobanah, Sampang, juga memiliki berbagai cara untuk menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia menuju Indonesia. Di antaranya, menggunakan jasa ekspedisi, melalui pos, memasukkan sabu-sabu dalam kaleng cat, dan menyembunyikannya di kandang hewan.

Biasanya jaringan Samsul juga mengirim barang haram tersebut melalui jalur darat, udara, dan laut dengan melalui berbagai kota. Misalnya, Batam dan Kalimantan.

Jaringan Samsul juga kerap mengirim barang dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Perak. SS itu diteruskan ke Jember, lalu diambil dan dibawa ke Sokobanah. Barang selanjutnya didistribusikan ke berbagai kota di Indonesia. Seperti kembali ke Surabaya, Jakarta, Bahkan Papua.

Dari penangkapan Samsul, tim gabungan mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Mereka berkoordinasi dengan polres-polres di berbagai wilayah di Indonesia dan meminta bantuan TNI. Untuk mengungkap kasus itu, tim satgas juga melakukan berbagai cara. Polisi melakukan penyamaran. Misalnya, berpura-pura menjadi penjual bakso dan pembeli sapi di Madura.

Hasilnya, polisi kembali menangkap tiga laki-laki dan seorang perempuan. Mereka adalah Samsuri, Yono, Samunah, dan Nah. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan dari pengungkapan jaringan Sokobanah tersebut berupa sabu-sabu seberat 49,93 kg. Mereka ditangkap dengan barang bukti yang besarannya berbeda-beda.

Salah satunya adalah Samunah, seorang ibu rumah tangga yang juga berperan sebagai penerima sabu-sabu di Sampang. Dari tangannya, polisi menyita 3 kg sabu-sabu.

Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengungkapkan bahwa jaringan Samsul melibatkan banyak pihak dan profesi. ''Saya tidak bilang ada, tapi kalau melibatkan semua profesi, simpulkan sendiri lah. Ada anggota BPD (badan permusyawaratan desa) yang terlibat. Bahkan, ada tempat ibadah yang juga digunakan sebagai tempat mengisap sabu-sabu. Jadi sangat miris,'' katanya.

Kini polisi masih mengembangkan penyidikan kasus itu. Setidaknya ada dua orang yang masih menjadi buron. Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa. (opan)


Foto : Tampak terdakwa Samsul Hadi saat jalani sidang di PN Surabaya, Rabu (4/9/2019). Didampingi tim penashat hukumnya, terdakwa mendengarkan dakwaan yang dijeratkan kepada dirinya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...