Skip to main content

Kejagung Rotasi Dua Pejabat Tinggi Kejati Jatim


SURABAYA (Mediabidik) – Gerbong mutasi institusi Adhiyaksa tengah bergulir. Berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI nomor: KEP-279/A/JA/09/2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan kejaksaan Republik Indonesia, mutasi terjadi pada pegawai ditingkat eselon II dan III.

Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur pun tak luput dari proses rotasi rutin ini. Dr Sunarta, SH,MH yang memimpin Kejati Jatim sejak April tahun lalu, kini dipromosikan menduduki jabatan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Sedangkan, posisi Sunarta bakal digantikan oleh Dr Mohamad Dofir SH, MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Nama Mohamad Dofir sendiri tak asing di Jawa Timur. Ia beberapa kali pernah bertugas di Jawa Timur, salah satunya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya.

Tak hanya itu, ada juga nama Asep Maryono, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim yang turut dipromosikan menduduki jabatan sebagai koordinator pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Sedangkan Didik Farkhan Alisyahdi, dipromosikan menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali di Denpasar. Didik yang namanya beberapa bulan belakangan disorot berkat keberhasilannya mengembalikan aset milik Pemkot Surabaya yang dikuasai PT Yekape itu, cukup membutuhkan waktu tak lebih dari tiga bulan menjabat sebagai koordinator pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI sebelum diangkat menjadi Wakajati Bali.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan (Rapim) internal Kejaksaan yang digelar selama tiga kali kesempatan, yaitu pada 13 September 2019, 23 September 2019 dan 24 September 2019.

Namun baru ditandatangani oleh Jaksa Agung RI H.M Prasetyo pada 26 September 2019 di Jakarta. Ketiga nama diatas tersebut, tergabung dalam 31 nama pejabat eselon II lainnya, dari total 34 pejabat kejaksaan yang dimutasi.

Menanggapi promosinya, Didik mengaku siap menjalankan amanah yang telah ditugaskan pimpinan kepadanya. "Terimasih mas," balas Didik menjawab ucapan selamat yang dikirimkan media ini melalui pesan selulernya, Jumat (27/9/2019).

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung SH, MH saat dikonfirmasi soal pelaksanaan pelantikan Sunarta dan Asep, dirinya mengaku masih belum mengetahui. "Soal waktunya (pelantikan, red) belum ada info. Namun yang pasti, pelantikan pejabat sekelas Kajati biasanya dilaksanakan di Kejagung RI di Jakarta, sedangkan pelantikan Aspidum dilaksanakan di kantor Kejati masing-masing," terang Richard, Minggu (29/9/2019). (opan)



Foto : Kepala Kejati Jatim Dr Sunarta SH, MH, Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono SH dan Calon Wakajati Bali Didik Farkhan Alisyahdi. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh