Skip to main content

Gandeng Satlantas Polrestabes Dishub Sosialisasi Keselamatan Berkendara

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya gencar melakukan sosialiasi demi terciptanya keselamatan pengendara dalam berlalu lintas. Selain menggelar operasi patuh, Pemkot Surabaya bersama jajaran terkait juga gencar sosialisasi dan memberikan imbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat Kota Pahlawan.

Kepala Dishub Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, Pemkot Surabaya bersama kepolisian dan TNI selalu bersama-sama menggelar operasi patuh untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan terhadap pentingnya mentaati peraturan berlalu lintas. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi resiko kecelakaan, serta menciptakan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar di Kota Surabaya.

"Sosialiasi yang paling efektif tidak lagi secara persuasif, tapi dengan tindakan tilang. Sebab, kecelakaan ini selalu didahului pelanggaran lalu lintas," kata Irvan saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (17/09/2019).

Menurutnya, hampir 99 persen angka kecelakaan itu karena human error atau kesalahan pengendara, bukan karena kendaraan, cuaca ataupun kondisi jalan. Makanya, pihaknya terus concern melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan, edukasi tertib berlalu lintas juga terus ditanamkan kepada para pelajar sekolah. "Kami sudah sering roadshow ke sekolah-sekolah, instansi dan kampung-kampung. Bahkan, sosialisasi ini kita lakukan sejak usia dini pada anak-anak PAUD dengan rangkaian city tour," jelasnya.

Pihaknya menyebut, seharusnya pelanggaran-pelanggaran itu tidak perlu terjadi. Misalnya saja, melanggar arus, rambu marka, hingga parkir di atas trotoar yang menjadi hak-hak pejalan kaki. Sebab, multipalyer effect yang ditimbulkan dari kecelakaan itu luar biasa, seperti membuat seseorang kehilangan pekerjaan, sehingga jatuh kemiskinan. "Kita banyak melihat di jalan, sebenarnya pelanggaran-pelanggaran seperti itu tidak perlu terjadi, seringkali keselamatan-keselamatan di jalan raya itu tidak mereka pikirkan," katanya.

Irvan mengungkapkan, berdasarkan data Satlantas Polrestabes Surabaya, jumlah kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas mulai Januari hingga Agustus 2019 mencapai 882. Dengan rincian, jumlah korban meninggal 100 orang, luka berat 134 dan luka ringan 934. Sedangkan untuk usia pelanggar yang paling dominan adalah 16 – 30 tahun. "Ini menujukkan usia produktiflah yang paling banyak melanggar lalu lintas," jelas Irvan.

Apalagi, Irvan menyebut, sebentar lagi mendekati musim penghujan. Biasanya masyarakat yang tidak membawa jas hujan sering kali berteduh di bawah fly over, sehingga hal ini dapat berimbas pada kemacetan hingga kecelakaan. "Karena itu kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar ketika musim hujan lebih baik membawa jas hujan. Sebab, ketika pengendara itu berteduh di bawah fly over, maka imbasnya bisa terjadi kemacetan bahkan kecelakaan," tegasnya.

Namun demikian, Irvan mengungkapkan, jumlah kecelakaan akibat melanggar lalu lintas tersebut, dalam dua tahun terakhir ini terus mengalami penurunan. Data tahun 2016 tercatat, angka pelanggar lalu lintas 1126, dengan rincian korban meninggal dunia 219, luka berat 148 dan luka ringan 1155. Sedangkan tahun 2017, jumlah kecelakaan mencapai 1349, dengan rincian korban meninggal dunia 176, luka berat 143 dan luka ringan 1435. "Sementara tahun 2018, angka kecelakaan mencapai 1191, dengan rincian korban meninggal dunia 181, luka berat 176 dan luka ringan 1259," paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan terus gencar melakukan berbagai upaya untuk menekan angka pelanggar lalu lintas ini. Seperti mengoptimalkan pengawasan pengendara melalui CCTV, hingga operasi gabungan bersama jajaran Kepolisian dan TNI. "Kita akan terus menambah tiap tahun CCTV baik face recognition maupun e-tilang. Ini tidak hanya berfungsi untuk pengawasan terhadap pelanggar lalu lintas, tapi juga save city," kata dia.

Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, AKP Faqih memastikan, bahwa pihaknya akan terus menekan jumlah kecelakaan akibat pelanggar lalu lintas. Salah satunya melalui kegiatan operasi patuh semeru. Operasi patuh semeru yang digelar dari tahun 2018 ke 2019, angka penindakan terhadap pelanggar lalu lintas mengalami peningkatan yang signifikan. Tahun 2018, pihaknya memberikan penindakan terhadap 24.227 pelanggar. Sedangkan operasi patuh semeru yang digelar selama 11 hari pada September 2019 lalu, pihaknya memberikan penindakan kepada 42.898 pengendara. "Angka penindakan tersebut mengalami peningkatan 79,93 persen dari tahun 2018. Satu hari itu hampir kita berikan penindakan terhadap 3000 pelanggar lalu lintas," kata AKP Faqih.

Menurutnya, operasi patuh semeru 2019 yang digelar selama 14 hari itu, angka kecelakaan akibat pelanggar lalu lintas di Surabaya mengalami penurunan dari tahun 2018. Ia menyebut, operasi patuh semeru yang digelar tahun 2018, jumlah kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas mencapai 33 kejadian, dengan rincian, korban meninggal dunia dua, luka berat sembilan dan luka ringan 37. Sedangkan tahun 2019, jumlah kejadian 32, dengan rincian, korban meninggal dunia 0 (nihil), luka berat empat dan luka ringan 42.

"Karena itu kita akan gencar melakukan operasi patuh, sehingga laka lantas itu bisa kita tekan. Namun demikian, perlunya kesadaran pengendara agar tertib berlalu lintas itu sangat penting, jadi mindset ini yang harus disampaikan ke masyarakat," tegasnya.

Di waktu yang sama, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Anang Kurniawan menyampaikan, jumlah kendaraan yang terus meningkat dalam tiap tahun, tentunya berimplikasi pada besaran kebutuhan anggaran pembiayaan untuk fasilitas berlalu lintas. "Seperti pembiayaan jalan, dan fasilitas rambu-rambu lalu lintas. Dana tersebut didapat dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor," kata Anang.

Anang menjelaskan, sumber-sumber pendapatan itu masuk dan dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun dari pendapatan tersebut, sekitar 30 persen adalah menjadi hak pemerintah atau kabupaten kota untuk penyelengaraan fasilitas-fasilitas di jalan. Sedangkan, pemilik kendaraan di Surabaya masih banyak yang menggunakan plat nomor dari luar Surabaya. "Akibatnya, resiko kebutuhan biaya penyelenggaran tertib berlalu lintas di Surabaya juga meningkat," jelasnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada pemilik kendaraan yang berdomisili di Surabaya yang masih menggunakan plat nomor luar kota agar sebaiknya segera balik nama. Apalagi, Surabaya menjadi ibu kota Provinsi Jatim, sehingga beban resiko yang ditimbulkan dari kota-kota lain itu lebih tinggi. Baik kepadatan, sarana prasarana jalan, hingga kelengkapan rambu-rambu lalu lintas, tentunya membutuhkan biaya yang cukup besar.

"Karena itu kami imbau agar pemilik kendaraan itu sebaiknya melakukan balik nama. Partisipasi tersebut tentunya akan memberikan kontribusi yang berarti bagi pendanaan atas terselenggaranya lalu lintas yang baik dan berjalan lancar," pungkasnya. (pan)

Foto : Kadishub Surabaya Irvan Wahyu Drajat

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng