Skip to main content

Kukuh : Semoga 1.178 Honorer Kab Nganjuk Tidak Jadi Korban Diskriminasi Hukum

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak 1.178 tenaga honorer kategori 1 (K1) Kabupaten Nganjuk tengah tertatih memperjuangkan nasibnya. Kendati mengklaim sudah memenuhi syarat ketentuan sesuai peraturan yang ada, hingga kini mereka belum juga diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melalui tim kuasa hukum yang diketuai Kukuh Pramono Budi SH, MH, akhirnya mereka menyurati Presiden RI Joko Widodo. Isi dari surat mereka meminta Jokowi memberikan perlindungan hukum serta kejelasan nasib mereka.

"Rata-rata mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun lamanya, minimal 18 tahun. Apabila mengacu pada semua peraturan yang ada, seharusnya mereka sudah layak diangkat PNS. Jumlahnya tak sedikit, di Kabupaten Nganjuk terdapat 1.178 tenaga honorer sedang memperjuangkan nasibnya, 132 advokasinya dikuasakan kepada saya," terang Kukuh di Surabaya, Senin (30/9/2019).

Masih Kukuh, para tenaga honorer ini sebenarnya telah dinyatakan lolos proses audit tertentu dalam proses penjaringan pengangkatan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 9 Oktober 2013 lalu, namun tanpa alasan jelas, hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) belum mengambil langkah positif untuk mengangkat mereka menjadi PNS.

Berbagai upaya sudah ditempuh pihaknya, termasuk mengadu ke komisi II DPR RI. Hingga, sempat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh DPR pada 14 Desember 2016. RDP yang dihadiri pihak Kemenpan-RB, Bupati Nganjuk, Ombudsman RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Forum Honorer K1 Kab Nganjuk ini, tercapai beberapa poin kesimpulan yang disepakati bersama.

"Bahkan salah satu hasilnya, Komisi II DPR RI meminta Kemenpan-RB dan BKN untuk segera mengangkat 1.178 tenaga honorer ini menjadi PNS tanpa tes paling lambat 3 bulan usai digelarnya RDP. Namun Kemenpan RB selalu beralasan saat ditanya tindak lanjut hasil RDP tersebut, menurut Kemenpan RB hal ini perlu direncanakan dahulu penganggaran, penggajian dan pembukaan formasinya hingga sekarang. Ini adalah alasan klasik," tambah Kukuh.

Kukuh pun menduga ada diskriminasi terhadap para tenaga honorer kabupaten Nganjuk ini. "Didaerah lain, misalnya Jombang, para tenaga honorer nya sudah diangkat menjadi PNS. Bahkan kita memiliki Yurisprudensi Mahkamah Agung perkara nomor: 44 K/TUN/2017 tanggal 7 Maret 2017 yang pada pokoknya untuk pedoman pengangkatan honorer menjadi CPNS mengacu pada Surat Edaran Menpan RB nomor 5 Tahun 2010 jo Peraturan Kepala BKN nomor 9 Tahun 2012," beber Kukuh.

Ditanya peran pemerintah kabupaten Nganjuk sendiri saat ini, Kukuh mengaku bahwa Pemkab sudah menyiapkan anggaran untuk realisasi pengangkatan para tenaga honorer ini.

"Sebenarnya anggaran sudah dituangkan Pemkab dalam APBD sejak tahun 2005 hingga sekarang. Aneh jika alasan anggaran sebagai alibi untuk tidak mengangkat para honorer ini," imbuh Kukuh.

Kendati merasa sudah memenuhi aturan yang ada, perjuangan para honorer ini terganjal pada putusan gugatan Fiktif Positif yang diajukan melalui PTUN Jakarta yang perkaranya teregister bernomor 11/P/FP/2018/PTUN JKT pada 5 April 2018 lalu.

Namun sayangnya, melalui putusannya, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena persyaratan formil dan tidak sampai memeriksa substansi perkara. Dalam pertimbangan putusannya, hakim PTUN mengacu pada pasal 11 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen.

"Putusan PTUN Jakarta tersebut terdapat kesesatan penerapan hukum yaitu PP No. 11/2017 tersebut tidak berlaku bagi keberadaan para honorer K1 Kabupaten Nganjuk khususnya, karena jelas PP tersebut dalam pasal 362 PP No. 11/2017 tidak mencabut PP No. 56/2012 jo. PP No. 48/2005 yang khusus mengatur persoalan tata cara pengangkatan Honorer K1," tegas Kukuh.

Menanggapi putusan ini, akhirnya mereka mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) pada 18 September 2019 lalu. Kukuh berharap para honorer ini tidak menjadi korban diskriminasi hukum.

"Mereka tengah memperjuangkan hak hidup dan hak asasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan negara. Sedangkan di daerah lain kriteria yang sama telah diangkat? Apakah ini bentuk keadilan?," lanjut Kukuh. (opan)


Foto : Puluhan perwakilan tenaga honorer didamping tim kuasa hukum yang diketuai Kukuh Pramono Budi saat berada di Surabaya, Senin (30/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Terima Rombongan DPRD DIY, Ketua DPRD Ajak Kunjungi Rumah Bung Karno

Mediabidik.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menerima kunjungan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020) Kedua belah pihak mendiskusikan sinergi DPRD dengan media massa dalam memperkuat Demokrasi Pancasila. Turut dalam rombongan DPRD DIY adalah puluhan wartawan dari berbagai media massa.  Dalam kunjungan itu, tamu dari Kota Gudeg juga singgah dan melihat rumah kelahiran Bung Karno di Peneleh. Juga, rumah peninggalan HOS Tjokroaminoto, tempat indekos Soekarno muda bersama tokoh-tokoh pergerakan yang lain.  "Kota Surabaya dan Yogyakarta punya kesamaan. Surabaya tempat Bung Karno lahir, 6 Juni 1901, yang kemudian menjadi Bapak Bangsa sekaligus Presiden ke-1 Republik Indonesia. Dan, Yogyakarta tempat kelahiran Presiden ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya. Rombongan DPRD DIY dipimpin Eko Suwanto, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Men...