Skip to main content

PN Surabaya Kembali Gelar Sidang Kepemilikan Narkoba Bassis Boomerang

SURABAYA (Mediabidik) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana, kembali menggelar sidang perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja, yang menjerat bassist grup band Boomerang Hubert Henry Limahelu sebagai terdakwa, Senin (23/9/2019).

Sidang di ruang Garuda digelar dengan agenda pemeriksaan saksi Michael Amos (terdakwa berkas terpisah, red) serta dua saksi penangkap, Kusnan dan Suripto, keduanya anggota Polrestabes Surabaya.

Dalam keterangannya, saksi Suripto menceritakan kronologis penangkapan yang dilakukan oleh timnya.

"Penangkapan terhadap terdakwa (Henry, red) merupakan pengembangan dari penangkapan Michael Amos yang sebelumnya kita lakukan. Pada HP milik Amos akhirnya diketahui bahwa terdakwa pernah membeli ganja. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan serta penangkapan setelah kita yakin terdakwa memiliki narkoba," ujar saksi.

Terungkap pula, saat proses penangkapan yang dilakukan tim Polrestabes Surabaya ini, terdakwa sempat melarikan diri dengan cara memanjat atap rumahnya. Namun upaya meloloskan diri tersebut gagal karena petugas sudah terlebih dahulu berhasil mengepung rumah terdakwa.

"Dari atap, terdakwa sempat terjatuh, tepat didepan kita. Sebelum terjatuh, terdakwa terlebih dulu membuang BB ganja yang terbungkus plastik di rumah milik tetangga yang berada persis disebelah rumah terdakwa," terang saksi Kusnan.

Kepada petugas, terdakwa mengakui perbuatannya tersebut. Saksi juga menerangkan, saat ditangkap, terdakwa tidak sedang menggelar pesta narkoba. "Hasil tes urin menyatakan terdakwa positif mengkonsumsi narkoba," tambah saksi Kusnan.

Karena tidak dapat dihadirkan, keterangan saksi Michael Amos akhirnya cukup dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPu) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pada intinya, Michael Amos membenarkan bahwa terdakwa pernah membeli ganja darinya.

Saat dikonfrontasi oleh hakim, terdakwa membenarkan semua keterangan para saksi. "Saat digerebek saya sedang tidur, memang satu jam sebelumnya saya sempat menghisap ganja," terang terdakwa Henry.

Usai sidang, Robert Mantinia, penasehat hukum terdakwa mengaku akan mengajukan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Yang akan kami hadirkan adalah dokter dari BNN,"kata Robert Mantinia usai persidangan.
Robert berdalih bahwa keterangan ahli ini sangat diperlukan untuk menentukan nasib kliennya. 
"Dari keterangan saksi polisi tadi juga sudah kita dengarkan bersama kalau hasil tes urin dari terdakwa positif," terangnya.
Untuk diketahui, Henry ditangkap petugas kepolisian Polrestabes Surabaya di kediamannya, di kawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan di atap genteng rumah terdakwa.
Dari hasil penyidikan, ganja tersebut dibeli Henry dari Michael Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu.
Dalam surat dakwaan JPU Ali Prakosa, Henry didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (opan)

Foto : Tampak kedua petugas Polrestabes Surabaya saat memberikan keterangan sebagai saksi pada lanjutan sidang perkara dugaan kepemilikan ganja yang menjerat bassist grup band Boomerang Hubert Henry Limahelu di PN Surabaya, Senin (23/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni