Skip to main content

PN Surabaya Kembali Gelar Sidang Kepemilikan Narkoba Bassis Boomerang

SURABAYA (Mediabidik) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana, kembali menggelar sidang perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja, yang menjerat bassist grup band Boomerang Hubert Henry Limahelu sebagai terdakwa, Senin (23/9/2019).

Sidang di ruang Garuda digelar dengan agenda pemeriksaan saksi Michael Amos (terdakwa berkas terpisah, red) serta dua saksi penangkap, Kusnan dan Suripto, keduanya anggota Polrestabes Surabaya.

Dalam keterangannya, saksi Suripto menceritakan kronologis penangkapan yang dilakukan oleh timnya.

"Penangkapan terhadap terdakwa (Henry, red) merupakan pengembangan dari penangkapan Michael Amos yang sebelumnya kita lakukan. Pada HP milik Amos akhirnya diketahui bahwa terdakwa pernah membeli ganja. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan serta penangkapan setelah kita yakin terdakwa memiliki narkoba," ujar saksi.

Terungkap pula, saat proses penangkapan yang dilakukan tim Polrestabes Surabaya ini, terdakwa sempat melarikan diri dengan cara memanjat atap rumahnya. Namun upaya meloloskan diri tersebut gagal karena petugas sudah terlebih dahulu berhasil mengepung rumah terdakwa.

"Dari atap, terdakwa sempat terjatuh, tepat didepan kita. Sebelum terjatuh, terdakwa terlebih dulu membuang BB ganja yang terbungkus plastik di rumah milik tetangga yang berada persis disebelah rumah terdakwa," terang saksi Kusnan.

Kepada petugas, terdakwa mengakui perbuatannya tersebut. Saksi juga menerangkan, saat ditangkap, terdakwa tidak sedang menggelar pesta narkoba. "Hasil tes urin menyatakan terdakwa positif mengkonsumsi narkoba," tambah saksi Kusnan.

Karena tidak dapat dihadirkan, keterangan saksi Michael Amos akhirnya cukup dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPu) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pada intinya, Michael Amos membenarkan bahwa terdakwa pernah membeli ganja darinya.

Saat dikonfrontasi oleh hakim, terdakwa membenarkan semua keterangan para saksi. "Saat digerebek saya sedang tidur, memang satu jam sebelumnya saya sempat menghisap ganja," terang terdakwa Henry.

Usai sidang, Robert Mantinia, penasehat hukum terdakwa mengaku akan mengajukan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Yang akan kami hadirkan adalah dokter dari BNN,"kata Robert Mantinia usai persidangan.
Robert berdalih bahwa keterangan ahli ini sangat diperlukan untuk menentukan nasib kliennya. 
"Dari keterangan saksi polisi tadi juga sudah kita dengarkan bersama kalau hasil tes urin dari terdakwa positif," terangnya.
Untuk diketahui, Henry ditangkap petugas kepolisian Polrestabes Surabaya di kediamannya, di kawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan di atap genteng rumah terdakwa.
Dari hasil penyidikan, ganja tersebut dibeli Henry dari Michael Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu.
Dalam surat dakwaan JPU Ali Prakosa, Henry didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (opan)

Foto : Tampak kedua petugas Polrestabes Surabaya saat memberikan keterangan sebagai saksi pada lanjutan sidang perkara dugaan kepemilikan ganja yang menjerat bassist grup band Boomerang Hubert Henry Limahelu di PN Surabaya, Senin (23/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh