Skip to main content

Tak Mau Dijemput Paksa, Kedua Tersangka Jasmas Datangi Kejari Tanjung Perak

SURABAYA (Mediabidik) - Dua kader partai Demokrat, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti dijebloskan bui oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Rabu (4/9/2019).

Penahanan ini dilakukan setelah dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 ini tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Keduanya tiba di kantor Kejari Tanjung Perak Jalan Kemayoran Baru sekitar pukul 11.20 WIB. Sebelumnya, penyidik sempat berencana melakukan jemput paksa terhadap keduanya. Pasalnya, sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. Namun, kuasa hukum tersangka memastikan bahwa, hari ini, Rabu (4/9/2019) keduanya akan hadir memenuhi panggilan.

Setibanya di kantor Kejari Tanjung Perak, kedua tersangka langsung diperiksa di ruang penyidik yang ada di lantai dua. Ratih Retnowati merupakan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024. Dia maju melalui Partai Demokrat. Sementara Dini Rijanti merupakan mantan anggota DPRD Kota Surabaya yang juga berasal dari Partai Demokrat. Kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam.

Sekitar pukul 16.15 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan warna pink, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti turun dari ruang penyidik. Untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) untuk 20 hari ke depan. "Penahanan kami lakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady.

Dalam perkara ini, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Nilainya mencapai Rp5 miliar. Ratusan proposal RT tersebut diminta Agus untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Proposal itu diajukan ke para tersangka.

Setelah disetujui, para tersangka ini menerima fee dari Agus. Para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam perkara Jasmas Pemkot Surabaya ini, sudah ada enam orang tersangka (anggota dan mantan anggota DPRD Kota Surabaya) dan satu terdakwa (dari swasta)," ujar Rachmat.

Sementara itu, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti tampak menghindari dari jepretan kamera awak media dengan berjalan dibelakang para petugas. Tidak ada sepatah katapun yang keluar dari Ratih dan Dini. Keduanya bungkam ketika dimintai tanggapan atas penahanannya tersebut. (opan)

Foto: Ratih Retnowati saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan. Untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kejati Jatim, Rabu (4/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...