Skip to main content

Tak Mau Dijemput Paksa, Kedua Tersangka Jasmas Datangi Kejari Tanjung Perak

SURABAYA (Mediabidik) - Dua kader partai Demokrat, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti dijebloskan bui oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Rabu (4/9/2019).

Penahanan ini dilakukan setelah dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 ini tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Keduanya tiba di kantor Kejari Tanjung Perak Jalan Kemayoran Baru sekitar pukul 11.20 WIB. Sebelumnya, penyidik sempat berencana melakukan jemput paksa terhadap keduanya. Pasalnya, sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. Namun, kuasa hukum tersangka memastikan bahwa, hari ini, Rabu (4/9/2019) keduanya akan hadir memenuhi panggilan.

Setibanya di kantor Kejari Tanjung Perak, kedua tersangka langsung diperiksa di ruang penyidik yang ada di lantai dua. Ratih Retnowati merupakan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024. Dia maju melalui Partai Demokrat. Sementara Dini Rijanti merupakan mantan anggota DPRD Kota Surabaya yang juga berasal dari Partai Demokrat. Kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam.

Sekitar pukul 16.15 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan warna pink, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti turun dari ruang penyidik. Untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) untuk 20 hari ke depan. "Penahanan kami lakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady.

Dalam perkara ini, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Nilainya mencapai Rp5 miliar. Ratusan proposal RT tersebut diminta Agus untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Proposal itu diajukan ke para tersangka.

Setelah disetujui, para tersangka ini menerima fee dari Agus. Para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam perkara Jasmas Pemkot Surabaya ini, sudah ada enam orang tersangka (anggota dan mantan anggota DPRD Kota Surabaya) dan satu terdakwa (dari swasta)," ujar Rachmat.

Sementara itu, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti tampak menghindari dari jepretan kamera awak media dengan berjalan dibelakang para petugas. Tidak ada sepatah katapun yang keluar dari Ratih dan Dini. Keduanya bungkam ketika dimintai tanggapan atas penahanannya tersebut. (opan)

Foto: Ratih Retnowati saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan. Untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kejati Jatim, Rabu (4/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...

Ketua KONI Jatim: Triathlon akan Dipertandingkan di PORPROV 2025

SURABAYA|Mediabidik.Com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim) Muhammad Nabil mengumumkan, bahwa triathlon akan menjadi salah satu cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX/2025 di Malang Raya. Dalam pernyataannya, M Nabil menekankan pentingnya multi ajang ini, sebagai sarana rekrutmen atlet menjelang SEA Games 2025 dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2028 di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).  "Sudah saya pastikan, bahwa triathlon akan dipertandingkan di Porprov Malang Raya. Ini adalah langkah strategis untuk rekrutmen, agar kita bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan prestasi yang ada," ujar M Nabil, pada acara pelantikan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jatim, di Surabaya, Sabtu (2/11/2024) siang. Untuk mencapai tujuan tersebut, KONI Jatim meminta Ketua Pengprov FTI Jatim Anastasia Kirana membuat triathlon makin semarak...