SURABAYA (Mediabidik) – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di berbagai daerah, saat melakukan tugas liputan aksi unjuk rasa mahasiswa terkait penolakan perubahan UU KPK dan RKUHP. Seperti yang terjadi di Makassar Sulawesi Selatan.
Peristiwa ini menjadi perhatian jurnalis diberbagai daerah, termasuk insan pers yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Surabaya yang dikoordinatori (Korlap) Martuji reporter media daring Surabayapos.com .
Menurut Martuji, kekerasan terhadap insan jurnalis kerab terjadi meski mereka telah dibekali dengan tanda pengenal berupa press card. Artinya, tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat tidak mencerminkan tagline keadilan apalagi pengayoman.
"Atas nama kawan-kawan se profesi, kami sangat mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat, khususnya yang terjadi di Kota Makassar. Oleh karenanya kami meminta dengan sangat, agar Kapolri bisa mengusut tuntas sekaligus memberikan sanksi seberat-beratnya," ucapnya. Rabu (25/09/2019).
Tidak hanya itu, aksi yang diinisiasinya juga menyikapi soal RKUHP yang beberapa pasal di dalamnya sangat melemahkan profesi tugas peliputan jurnalis. Karena tak sedikit tugas peliputan wartawan yang ternyata diaggap sebagai tindak pidana.
Aksi di depan Gedung Negara Grahadi ini berlangsung singkat dengan peserta tak kurang dari 50 an wartawan, namun berjalan dengan tertib meski akhirnya ketemu dengan rombongan massa mahasiswa yang kembali pasca melakukan aksi di Gedung DPRD Jatim. (pan)
Comments
Post a Comment