Skip to main content

Tersangkut Pidana, Kejari Tanjung Perak Eksekusi Notaris Alexandra ke Medaeng

SURABAYA (Mediabidik) - Tersangkut tindak pidana Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, notaris yang berkantor di jalan Darmo Surabaya, harus rela dijebloskan ke Rutan Klas I Medaeng sesaat dirinya dieksekusi oleh tim Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rabu (25/9/2019).

Wanita berusia 60 tahun itu, dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur terhadap kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya.

Ia ditangkap saat berada dikantornya oleh tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Intelejen Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jatim dengan Nomor 663/PID/2017/PT.SBY disebutkan, bahwa pada intinya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Kasipidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto, saat dikonfirmasi terkait adanya eksekusi terhadap terpidana yang berprofesi sebagai notaris tersebut lantas membenarkan. 

"Iya mas. Terpidana atas nama Alexandra Pudentiana Wignjodigdo. Kami menjalankan putusan dari Pengadilan Tinggi yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya," tutur pria asli kelahiran Jogjakarta tersebut.

Mantan Kasipidsus Kejari Mempawah tersebut menambahkan, terpidana terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik kliennya sendiri, Handoko Minto Rahardjo.

"Terkait kasus penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran PBB yang merugikan kliennya sendiri, yakni sebesar Rp. 710 juta," imbuh Eko.

Lebih lanjut, Kasipidum yang baru menjabat 2 pekan tersebut menyampaikan, terpidana Alexandra bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas l Medaeng untuk menjalani sisa masa hukumannya. "Nanti kita lakukan penahanan di rutan perempuan Medaeng," pungkas Eko.

Untuk diketahui, Notaris Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, divonis bersalah pada tanggal 8 Februari 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang di ketuai oleh hakim Mangapul Girsang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai notaris Alexandra terbukti bersalah turut serta menggelapkan uang sebesar Rp 710 juta milik kliennya sendiri yaitu Handoko Minto Rahardjo bersama dengan Hendra Sihombing (terdakwa bekas terpisah). (opan)

Foto : Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, notaris yang berkantor di jalan Darmo Surabaya, harus rela dijebloskan ke Rutan Klas I Medaeng oleh tim Seksi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, (25/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...

Ketua KONI Jatim: Triathlon akan Dipertandingkan di PORPROV 2025

SURABAYA|Mediabidik.Com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim) Muhammad Nabil mengumumkan, bahwa triathlon akan menjadi salah satu cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX/2025 di Malang Raya. Dalam pernyataannya, M Nabil menekankan pentingnya multi ajang ini, sebagai sarana rekrutmen atlet menjelang SEA Games 2025 dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2028 di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).  "Sudah saya pastikan, bahwa triathlon akan dipertandingkan di Porprov Malang Raya. Ini adalah langkah strategis untuk rekrutmen, agar kita bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan prestasi yang ada," ujar M Nabil, pada acara pelantikan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jatim, di Surabaya, Sabtu (2/11/2024) siang. Untuk mencapai tujuan tersebut, KONI Jatim meminta Ketua Pengprov FTI Jatim Anastasia Kirana membuat triathlon makin semarak...