Skip to main content

Tersangkut Pidana, Kejari Tanjung Perak Eksekusi Notaris Alexandra ke Medaeng

SURABAYA (Mediabidik) - Tersangkut tindak pidana Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, notaris yang berkantor di jalan Darmo Surabaya, harus rela dijebloskan ke Rutan Klas I Medaeng sesaat dirinya dieksekusi oleh tim Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rabu (25/9/2019).

Wanita berusia 60 tahun itu, dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur terhadap kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya.

Ia ditangkap saat berada dikantornya oleh tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Intelejen Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jatim dengan Nomor 663/PID/2017/PT.SBY disebutkan, bahwa pada intinya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Kasipidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto, saat dikonfirmasi terkait adanya eksekusi terhadap terpidana yang berprofesi sebagai notaris tersebut lantas membenarkan. 

"Iya mas. Terpidana atas nama Alexandra Pudentiana Wignjodigdo. Kami menjalankan putusan dari Pengadilan Tinggi yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya," tutur pria asli kelahiran Jogjakarta tersebut.

Mantan Kasipidsus Kejari Mempawah tersebut menambahkan, terpidana terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik kliennya sendiri, Handoko Minto Rahardjo.

"Terkait kasus penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran PBB yang merugikan kliennya sendiri, yakni sebesar Rp. 710 juta," imbuh Eko.

Lebih lanjut, Kasipidum yang baru menjabat 2 pekan tersebut menyampaikan, terpidana Alexandra bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas l Medaeng untuk menjalani sisa masa hukumannya. "Nanti kita lakukan penahanan di rutan perempuan Medaeng," pungkas Eko.

Untuk diketahui, Notaris Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, divonis bersalah pada tanggal 8 Februari 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang di ketuai oleh hakim Mangapul Girsang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai notaris Alexandra terbukti bersalah turut serta menggelapkan uang sebesar Rp 710 juta milik kliennya sendiri yaitu Handoko Minto Rahardjo bersama dengan Hendra Sihombing (terdakwa bekas terpisah). (opan)

Foto : Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, notaris yang berkantor di jalan Darmo Surabaya, harus rela dijebloskan ke Rutan Klas I Medaeng oleh tim Seksi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, (25/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...