SURABAYA (Mediabidik) - Terbitnya Surat Keputusan (SK) penunjukkan Plt Ketua DPC Hanura Surabaya, Eddi Rahmat SE, MM, mempunyai kekuatan hukum yang sah dan telah melalui mekanisme partai. Hal ini juga diperkuat dengan munculnya SK dari DPP Hanura, nomor A/663/ DPP-HANURA/XI/2016 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Dr. Chairuddin Ismail dan Sekretaris Umum Dr. Berliana Kartakusumah.
Disampaikan oleh Wakil ketua bidang organisasi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jatim, Reny Widya Lestari, ST, bahwa DPP telah menunjuk Edi Rachmat, SE, MM sebagai Plt Ketua DPC Hanura kota Surabaya, setelah 2 nama calon Plt Ketua yang diajukan beberapa lalu, ditolak oleh DPP.
"DPC yang tidak paham, karena dalam hal ini saudara Agus Santoso (Sekertaris DPC,red) mempermasalahkan SK Plt ke media. Seharusnya-kan bertanya ke DPD agar tidak menjadi polemic," ujarnya kepada para media, Selasa (22/11) dirumah makan Kamboja jalan Diponegoro Surabaya.
Sebelumnya, Reny menambahkan, DPD sudah mengundang dua kali para pengurus DPC untuk menjelaskan soal SK Plt Ketua, namun tidak ada yang hadir, termasuk Agus Santoso Sekertaris DPC Hanura Surabaya.
SK DPP ini, menurut Reny, sebenarnya belum boleh di umumkan terlebih dahulu, menunggu pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) atau Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub).
"Ini perlu saya tunjukan kepada media biar klier, agar DPD bertindak tidak abal-abal atau di buat-buat. Jelas ya, yang tandatangan Wakil Ketua Umum bukan Plh,"terangnya.
Sementara itu, menanggapi soal surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Edi Rachmat dari anggota Fraksi Handap, partai Hanura, yang sudah sampai ke pimpinan dewan, pihak DPD Hanura Jatim mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya mengetahui kabar ini malah dari media, padahal mekanisme PAW sangat panjang harus melalui DPD hingga DPP, tidak bisa sembarangan melakukan PAW. Belum lagi harus melewati surat peringatan 1 sampai 3 dan memiliki dasar alasan yang kuat hingga mendapat persetujuan dari DPP, dan surat PAW dari WW tidak sah dan tidak ada dasarnya, karena saat itu dia berstatus tersangka dan dipenjara,"ungkap Reny.
Sementara itu, Plt. Ketua DPC Hanura kota Surabaya, Edi Rachmat enggan berkomentar terlalu panjang dan menyerahkan semuanya ke DPD Hanura Jatim. "Dari awal sudah saya katakan kalau SK itu tidak abal – abal, semuanya sudah melalui proses. Kedepan saya berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Partai Hanura harus solid," pungkasnya.(pan)
Comments
Post a Comment