SURABAYA (Mediabidik) – Pungutan liar berkedok infaq yang dilakukan oleh Paguyuban Walimurid di setujui Komite Sekolah dan diketahui Kepala sekolah SMP negeri 52 Surabaya, terhadap seluruh murid kelas VII/VIII/IX/ bukan menjadi persoalan serius, ironisnya Kadindik kota Surabaya menganggap tidak bertentangan dengan Undang-Undang(UU) Nomor 20 Tahun 2003Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya M. Ikhsan, mengaku jika Dinas Pendidikan telah menyelidiki persoalan tersebut ke SMP Negeri 52 Surabaya. Menurut Ikhsan, penarikan iuran itu, dilakukan oleh Paguyuban Walimurid untuk menambah sarana prasarana sekolah.
"Jadi prosedurnya sudah dilalui, paguyuban sudah mengumpulkan semua orang tua kelas 9 untuk menarik dana guna menambah prasarana sekolah. Begitu juga dengan walimurid kelas 7 dan 8. Paguyuban walimurid juga sudah mengumpulkannya. Nanti hasil sumbangannya akan dilaporkan ke Walimurid, lengkap dengan penggunaannya," ungkap M. Iksan, saat di Lobby Balaikota Surabaya, Selasa (8/11/2016).
Iksan menambahkan, untuk penambahan sarana prasaran berupa komputer memang sudah ditambah oleh Dinas Pendidikan kota Surabaya. Berbeda dengan dana sumbangan yang ditarik oleh Paguyuban, karena ini sifatnya berbentuk sumbangan tanpa paksaan.
"Memang tujuan penarikan sumbangan paguyuban itu untuk membeli komputer. Sedang Diknas sudah mengirim komputer. Sumbangan ini sifatnya sukarela, tapi kalau ada walimurid yang keberatan, uangnya kita kembalikan," ungkapnya.
Ikhsan juga menyatakan bahwa dalam kesepakatan itu, paguyuban diminta untuk melakukan krosscek ulang, karena pihaknya kuatir terdapat protes dari Walimurid. Ia juga menanyakan soal sumbangan wajib Rp 5000, dengan mengatasnamakan infaq.
"Saya bertanya soal sumbangan infaq, terus dijelaskan bahwa infaq karena sukarela dari walimurid. Kalau semua orangtua setuju, maka tidak jadi persoalan. Lalu saya meminta untuk meneliti lagi walimurid yang tidak mampu. Ada satu yang tidak mampu dan saya minta jangan di kenakan. Cuma paguyuban mempunyai pertimbangan lain yang akhirnya sumbangan di putuskan terendah sebesar Rp 5 ribu, per-orang tua," pungkasnya.
Terkait masalah tersebut, Kepala Inspektorat Sigit Sugiharsono menjelaskan," Kalau infaq sifatnya sukarela, kalau sudah ada nilai nominal itu bukan infaq, apapun bentuknya, pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan terhadap siswa, karena sekolah tersebut sudah dibiayai oleh pemkot melalui APBD, dan itu bertentangan dengan Perwali,"terangnya.
Dia menambahkan," Kalau sekolah membutuhkan komputer untuk siswa mereka tinggal minta di pemkot, karena semua sudah ada anggarannya, jangan alasan untuk persiapan UNBK, mereka minta sumbangan ke siswa. Pemkot sudah menyiapkan anggaran untuk itu, saya akan menurunkan tim untuk mendalami masalah tersebut, "pungkasnya.
Berdasarkan informasi pungutan tersebut sudah berjalan tiga bulan, dari dana pungutan berkedok infaq yang terkumpul dari seluruh siswa kelas VII, VIII dan IX kurang lebih Rp 15 juta, dari dana tersebut akan di belikan komputer untuk sekolah dan akan menjadi aset sekolah nantinya. (pan)
Comments
Post a Comment