Skip to main content

Tidak Terima Suaminya Jadi Tersangka, Nura Zizahtus Gugat Polda Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Berkeyakinan suaminya membela bendera Merah Putih, istri Syamsul Arifin, ASN Pemkot Surabaya akhirnya menggugat Polda Jatim atas penetapan status tersangka rasisme pada kejadian di Asrama Mahasiswa asal Papua, Jum'at (16/8/2019) lalu.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Nura Zizahtus Shoifah dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh hakim tunggal praperadilan, I Wayan Sosiawan.

"Saya kepingin menuntut keadilan aja, karena apa, suami saya ditudukan menjadi tersangka rasis, padahal suami saya tidak rasis, dia pada saat itu lagi bertugas, jadi disini saya melalui lawyer saya menuntut untuk praperadilan apakah benar bukti-bukti yang ditujukan oleh polisi  itu bisa menyerat suami saya," kata Nura Zizahtus Shoifah  pada wartawan sebelum persidangan, Selasa (1/10/2019).

Pada awak media, Nura tidak yakin dengan jeratan yang disangkakan penyidik ke suaminya. Ia menyebut bahwa tindakan suaminya sebagai bentuk pembelaan terhadap merah putih. 

"Waktu itu membela (merah putih) dia yang memasang bendera di depan asrama, dia memasang sampai dua kali, beliau lha, mas samsul yang memasang,"pungkasnya.

Sementara, Hisom P Akbar salah seorang kuasa hukum mengatakan, gugatan praperadilan tersebut dilakukan untuk menguji dan menilai alat bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan klienya sebagai tersangka yang dinilai tidak relevan.

"Hal ini kami lakukan sebagai penegakan atas hak konstitusional dari SA,"terang Hisom saat dikonfirmasi usai persidangan. 

Terpisah, Kuasa hukum Polda Jatim AKBP Siti Al Indahsyah enggan berkomentar saat ditanya awak media terkait gugatan praperadilan tersebut.

"No comment mas," ucap Siti Al Indahsyah sembari meninggalkan awak media. 

Untuk diketahui, Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka rasisme pada Jum'at (30/8) lalu, setelah melalui gelar perkara. 

Hasil gelar perkara tersebut diketahui dari video yang beredar, jika Syamsul Arifin telah mengucapkan kata kata bernuansa rasis, dengan menyebut nama binatang pada mahasiswa asal Papua.

Dalam kasus ini, Syamsul Arifin disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (opan)

Foto : Tampak suasana sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Surabaya, Selasa (1/10/2019). Istri dari tersangka Syamsul Arifin berkeyakinan suaminya tidak rasisme terhadap mahasiswa Papua. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni