Skip to main content

Palsukan Sertifikat Ikan Arwana, Jeffri Utomo Gunawan Diadili

SURABAYA (Mediabidik) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan sertifikat spesimen satwa dilindungi, yang menjerat Jeffri Utomo Gunawan sebagai terdakwa.

Sidang perdana diruang Garuda 2 ini digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Winarni dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Dalam dakwaan diceritakan, bahwa terdakwa diduga telah dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa ijin resmi dari pihak yang berwenang.

"Terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," terang jaksa.

Usai dibacakan, ketua majelis hakim Achmad Virzha menanyakan terkait kebenaran dari isi surat dakwaan JPU. Tanpa beban dan berpikir panjang, terdakwa Jeffri langsung membenarkan. "Benar pak hakim,"ujar terdakwa.

Slamet Priyanto, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jeffri, ketika diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum dengan mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi), menyampaikan tidak akan mengajukan Eksepsi dan menyetujui sidang untuk dilanjutkan. "Lanjut pak hakim," kata PH terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa berbisnis jual beli satwa dilindungi berupa ikan Arwana jenis Golden Red (Scelerophages Formosus), dan  Super Red (Scelerophages Formosus). Sedangkan bisnis yang terdakwa jalankan tersebut, tidak memiliki badan usaha dalam memperdagangkandan juga tidak menggunakan sertifikat asli hasil penangkaran. Melainkan sertifikat spesimen palsu yaitu sertifikat milik PT. Arwana Lestari. Tak hanya itu, terdakwa juga memalsukan alat transponder atau microchip yang palsu juga yang seharusnya dimasukan ke badan ikan.

Dari penangkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan barang bukti berupa 45 ekor ikan arwana, dokumen sertifikat asal usul ikan arwana (certifikate of identity) diduga palsu, dokumen sertifikat asal usul ikan arwana (certifikate of identity) asli, dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SAT-DN) berserta lampirannya yang dikeluarkan oleh BKSDA Riau, dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SAT-DN) berserta lampirannya yang dikeluarkan oleh BKSDA Kalbar, satu dus berisi nota penjualan dan pengiriman ikan arwana,1 unit  telephone  seluler merk Samsung Galaxy S8+, Satu bungkus kemasan plastik berisikan microchip ikan arwana yang diduga palsu, satu buku Rekening BCA dengan nomor Rekening 3880395911 atas anama Jeffry Utomo Gunawan, satu  buku   Rekening   Bank    Mandiri  dengan   nomor  Rekening 3900-00-1784552-1 atas nama Jeffry Utomo Gunawan, satu buku Rekening Bank Maybank dengan nomor Rekening 1-753-11866-8v atas anama Jeffry Utomo Gunawan, dan satu buah passpor  Republik  Indonesia atas nama Jeffry   Utomo Gunawan dengan nomor passpor C1488104. (opan)

Foto : Tampak terdakwa Jeffri Utomo Gunawan saat jalani sidanh perdana di PN Surabaya, Selasa (8/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni