Skip to main content

PN Surabaya Kembali Gelar Sidang Kepemilikan Narkoba Bassis Boomerang

SURABAYA (Mediabidik) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana, kembali menggelar sidang perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja, yang menjerat bassist grup band Boomerang Hubert Henry Limahelu sebagai terdakwa, Senin (23/9/2019).

Sidang di ruang Garuda digelar dengan agenda pemeriksaan saksi Michael Amos (terdakwa berkas terpisah, red) serta dua saksi penangkap, Kusnan dan Suripto, keduanya anggota Polrestabes Surabaya.

Dalam keterangannya, saksi Suripto menceritakan kronologis penangkapan yang dilakukan oleh timnya.

"Penangkapan terhadap terdakwa (Henry, red) merupakan pengembangan dari penangkapan Michael Amos yang sebelumnya kita lakukan. Pada HP milik Amos akhirnya diketahui bahwa terdakwa pernah membeli ganja. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan serta penangkapan setelah kita yakin terdakwa memiliki narkoba," ujar saksi.

Terungkap pula, saat proses penangkapan yang dilakukan tim Polrestabes Surabaya ini, terdakwa sempat melarikan diri dengan cara memanjat atap rumahnya. Namun upaya meloloskan diri tersebut gagal karena petugas sudah terlebih dahulu berhasil mengepung rumah terdakwa.

"Dari atap, terdakwa sempat terjatuh, tepat didepan kita. Sebelum terjatuh, terdakwa terlebih dulu membuang BB ganja yang terbungkus plastik di rumah milik tetangga yang berada persis disebelah rumah terdakwa," terang saksi Kusnan.

Kepada petugas, terdakwa mengakui perbuatannya tersebut. Saksi juga menerangkan, saat ditangkap, terdakwa tidak sedang menggelar pesta narkoba. "Hasil tes urin menyatakan terdakwa positif mengkonsumsi narkoba," tambah saksi Kusnan.

Karena tidak dapat dihadirkan, keterangan saksi Michael Amos akhirnya cukup dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPu) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pada intinya, Michael Amos membenarkan bahwa terdakwa pernah membeli ganja darinya.

Saat dikonfrontasi oleh hakim, terdakwa membenarkan semua keterangan para saksi. "Saat digerebek saya sedang tidur, memang satu jam sebelumnya saya sempat menghisap ganja," terang terdakwa Henry.

Usai sidang, Robert Mantinia, penasehat hukum terdakwa mengaku akan mengajukan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Yang akan kami hadirkan adalah dokter dari BNN,"kata Robert Mantinia usai persidangan.
Robert berdalih bahwa keterangan ahli ini sangat diperlukan untuk menentukan nasib kliennya. 
"Dari keterangan saksi polisi tadi juga sudah kita dengarkan bersama kalau hasil tes urin dari terdakwa positif," terangnya.
Untuk diketahui, Henry ditangkap petugas kepolisian Polrestabes Surabaya di kediamannya, di kawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan di atap genteng rumah terdakwa.
Dari hasil penyidikan, ganja tersebut dibeli Henry dari Michael Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu.
Dalam surat dakwaan JPU Ali Prakosa, Henry didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (opan)

Foto : Tampak kedua petugas Polrestabes Surabaya saat memberikan keterangan sebagai saksi pada lanjutan sidang perkara dugaan kepemilikan ganja yang menjerat bassist grup band Boomerang Hubert Henry Limahelu di PN Surabaya, Senin (23/9/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...