Skip to main content

Karena Melanggar, DCKTR Panggil Pemilik Reklame Jalan Pacar Keling

SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun mengantongi surat ijin penyelenggaraan reklame (SIUPR) dan IMB dari pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, reklame ukuran 4 x 6 meter milik Vision Advertising yang ada di perempatan jalan Pacar Keling - Tambang Boyo disinyalir melanggar garis sepadan jalan.

Berdasarkan pantauan dilapangan pemasangan reklame milik Vision Advertising terlalu menjorok dan memakan garis sepadan jalan. Sehingga sangat membahayakan bagi pengendara khususnya angkutan umum atau truk yang akan melintas. 

Kasi Pengendalian Bangunan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya Dedy Purwito ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, kita undang pemiliknya (Vision Advertising -red) dan aku sudah paraf kemarin, untuk segera ditertibkan dan tak suruh geser. 

" Intinya gini, kita undang kita BAP untuk sanggup mengeser itu, tapi yang jelas sudah ada ijinnya. Cuman dia, terlalu menjorok dan yang kita BAP menjoroknya itu,"terang Dedy, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (21/8).

Dedy menambahkan, itu punyaan Vision Advertising, nanti akan kita suruh geser. Menjoroknya terlalu dan bahaya kalau nanti ada kendaraan besar lewat.

" Kita akan perintahkan mereka untuk mengeser karena mereka melanggar. Misalkan mereka ngak mau geser ya akan kita tertibkan, walaupun ada ijinnya,"tegasnya. 

Perlu diketahui, reklame ukuran 4 x 6 meter milik Vision Advertising yang ada di perempatan jalan Pacar Keling - Tambang Boyo kelurahan Pacar Kembang kecamatan Tambaksari terlalu menjorok dan melanggar garis sepadan jalan, sehingga sangat membahayakan bagi pengendara angkutan khususnya kendaraan besar seperti Bus dan Truk yang akan melintas.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...