SURABAYA (Mediabidik) - Rapat dengar pendapat (Hearing) terkait masalah Uber kembali digelar di gedung DPRD Kota Surabaya Selasa (18/10). Kali ini hearing digelar di ruang Komisi B bagian perekonomian
Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur, Suban Ali menyatakan jumlah taksi berbasis aplikasi yang beroperasi di Surabaya mencapai 635 unit atau 10 persen dari total taksi konvensional yang ada.
"Kalau jumlah taksi konvensional yang beroperasi di Surabaya 6350 unit," ujar Suban Ali, Selasa (18/10/2016).
Namun Suban mengaku tidak memiliki data yang pasti jumlah kendaraan berbasis di Surabaya. Hingga sekarang permintaan permohonan data yang diajukannya belum dijawab oleh vendor Uber.
"Sebelum hari raya tidak ada yang mendaftar ke kita. Tapi setelah Dishub Surabaya menggelar operasi gabungan mereka baru berbondong-bondong daftar," ungkapnya.
Suban mmenyebutkan jumlah usaha yang mendapat izin jalan hingga sekarang mencapai 20 permohonan yang terdiri 357 kendaraan. Dari 20 pemohon yang dinyatakan memenuhi syarat baru tiga koperasi. Salah satunya Koperasi Wiratama.
"Dari tiga koperasi yang dinyatakan memenuhi syarat, baru 8 taksi berbasis aplikasi yang memenuhi syarat," jelas Suban.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ada beberapa ketentuan yang harus diikuti bagi angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi tetap wajib didaftar dan atas nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus berbadan hukum. Badan hukum yang dimaksud, lanjut dia, bisa berupa koperasi.
"Mereka tidak boleh bertindak sebagai pengambil kebijakan misalnya untuk besaran tarif," kata Suban.
Kewajiban lainnya yang harus dipenuhi perusahaan aplikasi wajib melaporkan kepada direktur jenderal soal profil perusahaan, data seluruh kendaraan, pengemudi, mitra, serta layanan pelanggan.
"Jika mau bergerak di bisnis angkutan umum, mereka harus mengikuti ketentuan persyaratan menjadi angkutan umum," pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment