Skip to main content

Sidak Komisi C Temukan Tempat Penggelolaan Limbah B3 Tidak Layak Pakai

SURABAYA (Mediabidik) - Sidak pengelolaan limbah B3 ditempat hiburan malam Karaoke Deluxe yang dilakukan oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya, Dinas Lingkungam Hidup, Dinas Cipta Karya, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Selasa malam jam 19.00 Wib (11/ 12/2018), merupakan salah satu sidak, yang nantinya akan digelar secara rutinitas di semua tempat hiburan malam di Kota Surabaya.

Setelah menyusuri area Karaoke Deluxe, rombongan sidak menuju tempat pengelolaan limbah B3 yang diketahui tidak layak pakai, karena masih menguna cara lama dan mesin lama, sehingga hasil limbah B3 yg dikelola masih menimbulkan bau yang tidak sedap.

Rombongan sidak limbah B3 yang di komando oleh Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri menilai, mesin pengelolaan limbah B3 tidak layak pakai, karena masih menimbulkan bau yang tidak sedap, secara fakta pengelolaan limbah B3 ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan hidup.

"Ini harus dihentikan, karena tidak sesuai dengan aturan di lingkungan hidup dan ini akan mencemari lingkungan di masyarakat, nanti pihak DPRD akan merekomendasi untuk melakukan pembinaan, agar tidak menjadi salah satu yang mencemari lingkungan," ujar Syaifuddin Zuhri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya Eko Agus Supiandi juga mengatakan bahwa, tempat pembuangan akhir masih mengunakan cara lama dan peralatan mesin lama, harusnya bukan hanya ijin, tapi harus laporan, karena hasil dari pengelolaan masih menimbulkan bau yang sangat tidak sedap.

"Setelah ini kita BAP dari hasil sidak, nanti kita chek setiap minggunya, jika tidak ada perubahan pastinya akan ada pembekuan ijin setelah dilakukan surat peringatan dan surat paksa pemerintah," ungkap Agus Eko Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya.

Menurut Ali Murtadlo Kabid pelayanan perijinan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ), Limba B3 meliputi, oli, kain makjun, lampu merkuri, lampu TL, aki , baterai.

"Limbah B3 itu sangat berbahaya, apalagi sampai mencemari lingkungan dan bisa dikenakan sangsi," ujar Ali

Masih Ali, untuk tahapan sangsi yang diberikan kepada pengusaha, jika menyimpang dari aturan Dinas Lingkungan Hidup, maka DLH akan mengirimkan surat peringatan, setelah itu melakukan paksa pemerintah kepada pengusaha, jika tidak merespon, pihak DLH melakukan pembekuan ijin terhadap pengusaha tersebut.

"Ada tiga tahapan yang akan dilakukan oleh DLH, ketika ada pengusaha yang melanggar ketentuan, pertama peringatan, yang kedua melakukan paksa pemerintah , lalu yang ke tiga pembekuan ijin usahanya. Setelah dilakukan pembekuan ijin , selanjutnya akan dilakukan pencabutan ijin," tandas Ali.(pan)



Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni