Skip to main content

Dishub Surabaya Persiapkan Lahan Untuk Support Parkir Gelora Pancasila

SURABAYA (Mediabidik) - Keterbatasan lahan parkir yang ada ditengah kota, membuat dinas perhubungan kota Surabaya harus memutar otak guna mencari solusinya. Terutama untuk lahan parkir di Gelora Pancasila Jalan Padmo Susastro Surabaya, apalagi setiap ada even.

Kepala Dinas Perhubungan Irvan Wahyu Drajat mengatakan, untuk saat ini masih belum ada lapangan parkir sendiri, makanya itu kita mengunakan lapangan Bogowonto milik angkatan darat, pinjam.

"Yang jelas kita akan mencari lahan disekitar situ untuk support. Seperti kemarin yang di gelora Tambak Sari kita bangun tempat parkir park and ride di gelanggang remaja, seperti itu," terang Irvan, Kamis (13/12/2018).

Kadishub kota Surabaya menambahkan, kalau nanti tersedia lahan, tidak harus park and ride yang jelas mungkin gedung parkir atau lahan parkir, itu tergantung dari kebutuhan parkir di gedung tersebut.

"Saat ini kita belum ada kajian berapa kapasitas gedung karena belum ada data, sedangkan untuk penggelolaan dan pemeliharaan belum ada serah terima dari dinas tanah. Pengembangannya direncanakan tahun depan," ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga (Dispora) kota Surabaya saat dikonfirmasi menjelaskan, kalau dikatakan lahan parkirnya memadai juga belum. "Karena apa, kalau yang kita lihat sekarang ini depannya Gelora Pancasila sangat terbatas parkirnya." jelas Afgan.

Saat ditanya adanya sewa menyewa lapangan Bogowonto, mantan sekertaris dewan (Sekwan), kalau tidak ada sewa untuk lahan parkir di lapangan Bogowonto Surabaya." Tidak ada mas, siapa yang sewa." bantahnya.

Dia juga menegaskan, saya tidak mungkin itu terkait lahan parkirnya Dishub mungkin, tapi untuk lahan parkir Gelora Pancasila selama ini yang ada di depannya Gelora Pancasila.

"Kalau disana, mungkin itu ke tugas fungsinya dinas perhubungan kalau parkir. Kalau di gelora pancasila ngak banyak, sekitar 50 - 75 mobil masuk masih bisa," terangnya.

"Untuk parkir lokasinya di sebelah sisi timur, tapi kan jauh dari kapasitas mencukupi. Apalagi pas ada even-even, ngak cukup," imbuhnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...