Skip to main content

Tidak Ada Itikad Baik, PT Platinum Ceramic Dua Kali Mangkir Hearing

SURABAYA (Mediabidik) - Hearing di Komisi D DPRD Surabaya, Senin (10/12/2018) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 409 karyawan yang di lakukan managemen PT Platinum Ceramic Jalan Karang Pilang Surabaya menemui jalan buntu. Pasalnya dalam hearing untuk kedua kalinya pihak managemen Platinum Ceramic tidak hadir.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana mengatakan, platinum kemarin itu kita kembalikan ke disnaker provinsi karena ada kasus yang harus diselidiki dan dianggap ada pidananya kita kembalikan ke provinsi.

"Dan yang dikota, terkait perselisihan yang 409 karyawan belum di masukan. Dan yang sudah masuk 44 itu," terang Ketua Komisi D.

Dia menegaskan, jadi teman-teman komisi berharap itu diselesaikan secara internal." Karena perusahaan dipanggil dua kali ngak datang, dan di tatip kita kan ngak ngatur untuk panggil paksa. Jadi dilema, coba kalau diatur seperti itu, kan enak." pungkasnya.

Anggota DPRD dari fraksi PDIP ini berharap kedepannya tata tertib DPRD Surabaya bisa diubah untuk pemanggilan secara paksa."Bisa saja, nanti kan ada perubahan-perubahan, untuk saat ini belum ada." imbuhnya.

Sementara Kabid Pengawasan Dinaskertranduk Jawa Timur Leli mengatakan, kita sesuai prosedur, kalau memang ada normatifnya saran dari kepala dinas dijalankan sesuai aturan Undang-undang ketenagakerjaan.

"Kalau ranahnya perselisihan silakan ke PHI mediatornya Disnaker kota Surabaya, kalau ada temuan pidana ketenagakerjaan segera dileluarkan nota pemeriksaan dan akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur. Besok akan kita lakukan pemeriksaan." terang Leli.

Leli menambahkan, kalau perundingan sudah berkali-kali, ada perjanjian bersama (PB) sehingga itu tadi." Awalnya itu tidak ada yang ter PHK, ternyata ter PHK. Jangan tanya saya tanyakan pada rumput yang bergoyang," kilahnya, sembari mengahkiri pembicaraan.

Di waktu yang sama, Nurhayati Kasi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya menyampaikan, terkait Platinum bahwa kita sudah memfasilitasi melakukan panggilan terhadap para pihak yang berselisih.

"Dari situ kita sudah memfasilitasi tapi perusahaan tidak pernah datang, dan itu sudah beberapa kali," terang Nurhayati.

Kasi Hubungan Industrial Dinasker Surabaya menambahkan, terahkir kita sudah terbit perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan tanggal 8 September, dan 409 diluar itu. Tapi ada permasalahan lagi.

"Intinya, semua sudah terakmulasi dalam psrjanjian bersama itu. Tapi dari perusahaan mengingkari perjanjian bersama itu," terangnya.

Perlu diketahui PHK sepihak tersebut bermula tuntutan karyawan terkait struktur skala upah, kemudian pihak managemen menskorsing 44 kordinator lapangan (Korlap) PUK (Pengurus Unit Kerja) dan ahkirnya terjadi mogok kerja massal, dampak dari aksi tersebut pihak perusahaan melakukan PHK sepihak 409 dari 1700 pekerja perusahaan Platinum Ceramic.(pan)


Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni