Skip to main content

Tidak Ada Itikad Baik, PT Platinum Ceramic Dua Kali Mangkir Hearing

SURABAYA (Mediabidik) - Hearing di Komisi D DPRD Surabaya, Senin (10/12/2018) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 409 karyawan yang di lakukan managemen PT Platinum Ceramic Jalan Karang Pilang Surabaya menemui jalan buntu. Pasalnya dalam hearing untuk kedua kalinya pihak managemen Platinum Ceramic tidak hadir.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana mengatakan, platinum kemarin itu kita kembalikan ke disnaker provinsi karena ada kasus yang harus diselidiki dan dianggap ada pidananya kita kembalikan ke provinsi.

"Dan yang dikota, terkait perselisihan yang 409 karyawan belum di masukan. Dan yang sudah masuk 44 itu," terang Ketua Komisi D.

Dia menegaskan, jadi teman-teman komisi berharap itu diselesaikan secara internal." Karena perusahaan dipanggil dua kali ngak datang, dan di tatip kita kan ngak ngatur untuk panggil paksa. Jadi dilema, coba kalau diatur seperti itu, kan enak." pungkasnya.

Anggota DPRD dari fraksi PDIP ini berharap kedepannya tata tertib DPRD Surabaya bisa diubah untuk pemanggilan secara paksa."Bisa saja, nanti kan ada perubahan-perubahan, untuk saat ini belum ada." imbuhnya.

Sementara Kabid Pengawasan Dinaskertranduk Jawa Timur Leli mengatakan, kita sesuai prosedur, kalau memang ada normatifnya saran dari kepala dinas dijalankan sesuai aturan Undang-undang ketenagakerjaan.

"Kalau ranahnya perselisihan silakan ke PHI mediatornya Disnaker kota Surabaya, kalau ada temuan pidana ketenagakerjaan segera dileluarkan nota pemeriksaan dan akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur. Besok akan kita lakukan pemeriksaan." terang Leli.

Leli menambahkan, kalau perundingan sudah berkali-kali, ada perjanjian bersama (PB) sehingga itu tadi." Awalnya itu tidak ada yang ter PHK, ternyata ter PHK. Jangan tanya saya tanyakan pada rumput yang bergoyang," kilahnya, sembari mengahkiri pembicaraan.

Di waktu yang sama, Nurhayati Kasi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya menyampaikan, terkait Platinum bahwa kita sudah memfasilitasi melakukan panggilan terhadap para pihak yang berselisih.

"Dari situ kita sudah memfasilitasi tapi perusahaan tidak pernah datang, dan itu sudah beberapa kali," terang Nurhayati.

Kasi Hubungan Industrial Dinasker Surabaya menambahkan, terahkir kita sudah terbit perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan tanggal 8 September, dan 409 diluar itu. Tapi ada permasalahan lagi.

"Intinya, semua sudah terakmulasi dalam psrjanjian bersama itu. Tapi dari perusahaan mengingkari perjanjian bersama itu," terangnya.

Perlu diketahui PHK sepihak tersebut bermula tuntutan karyawan terkait struktur skala upah, kemudian pihak managemen menskorsing 44 kordinator lapangan (Korlap) PUK (Pengurus Unit Kerja) dan ahkirnya terjadi mogok kerja massal, dampak dari aksi tersebut pihak perusahaan melakukan PHK sepihak 409 dari 1700 pekerja perusahaan Platinum Ceramic.(pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...