SURABAYA (Mediabidik) - Hearing di Komisi D DPRD Surabaya, Senin (10/12/2018) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 409 karyawan yang di lakukan managemen PT Platinum Ceramic Jalan Karang Pilang Surabaya menemui jalan buntu. Pasalnya dalam hearing untuk kedua kalinya pihak managemen Platinum Ceramic tidak hadir.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana mengatakan, platinum kemarin itu kita kembalikan ke disnaker provinsi karena ada kasus yang harus diselidiki dan dianggap ada pidananya kita kembalikan ke provinsi.
"Dan yang dikota, terkait perselisihan yang 409 karyawan belum di masukan. Dan yang sudah masuk 44 itu," terang Ketua Komisi D.
Dia menegaskan, jadi teman-teman komisi berharap itu diselesaikan secara internal." Karena perusahaan dipanggil dua kali ngak datang, dan di tatip kita kan ngak ngatur untuk panggil paksa. Jadi dilema, coba kalau diatur seperti itu, kan enak." pungkasnya.
Anggota DPRD dari fraksi PDIP ini berharap kedepannya tata tertib DPRD Surabaya bisa diubah untuk pemanggilan secara paksa."Bisa saja, nanti kan ada perubahan-perubahan, untuk saat ini belum ada." imbuhnya.
Sementara Kabid Pengawasan Dinaskertranduk Jawa Timur Leli mengatakan, kita sesuai prosedur, kalau memang ada normatifnya saran dari kepala dinas dijalankan sesuai aturan Undang-undang ketenagakerjaan.
"Kalau ranahnya perselisihan silakan ke PHI mediatornya Disnaker kota Surabaya, kalau ada temuan pidana ketenagakerjaan segera dileluarkan nota pemeriksaan dan akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur. Besok akan kita lakukan pemeriksaan." terang Leli.
Leli menambahkan, kalau perundingan sudah berkali-kali, ada perjanjian bersama (PB) sehingga itu tadi." Awalnya itu tidak ada yang ter PHK, ternyata ter PHK. Jangan tanya saya tanyakan pada rumput yang bergoyang," kilahnya, sembari mengahkiri pembicaraan.
Di waktu yang sama, Nurhayati Kasi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya menyampaikan, terkait Platinum bahwa kita sudah memfasilitasi melakukan panggilan terhadap para pihak yang berselisih.
"Dari situ kita sudah memfasilitasi tapi perusahaan tidak pernah datang, dan itu sudah beberapa kali," terang Nurhayati.
Kasi Hubungan Industrial Dinasker Surabaya menambahkan, terahkir kita sudah terbit perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan tanggal 8 September, dan 409 diluar itu. Tapi ada permasalahan lagi.
"Intinya, semua sudah terakmulasi dalam psrjanjian bersama itu. Tapi dari perusahaan mengingkari perjanjian bersama itu," terangnya.
Perlu diketahui PHK sepihak tersebut bermula tuntutan karyawan terkait struktur skala upah, kemudian pihak managemen menskorsing 44 kordinator lapangan (Korlap) PUK (Pengurus Unit Kerja) dan ahkirnya terjadi mogok kerja massal, dampak dari aksi tersebut pihak perusahaan melakukan PHK sepihak 409 dari 1700 pekerja perusahaan Platinum Ceramic.(pan)
Comments
Post a Comment