Skip to main content

Rajin Tangkap DPO, Intel Kejari Surabaya Kalah Dibanding Situbondo

SURABAYA (Mediabidik) – Pencapaian kinerja tahun 2018 bidang intelijen jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dipaparkan. Sepanjang 2018 ini, bidang intelijen berhasil menangkap 11 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sedangkan tercatat masih ada 54 DPO yang belum berhasil ditangkap dan masih tahap pengejaran," ujar Kepala Kejati Jatim DR Sunarta SH MH, Jumat (28/12/2018).

Tercatat paling banyak menyumbang jumlah keberhasilan penangkapan DPO ini diperoleh oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. 

Sepanjang 2018, Kejari Situbondo berhasil menangkap 3 DPO. Antara lain Hj Atika terlibat tindak pidana pemilu tertangkap 15 Januari 2018, Mawardi terlibat perkara penyerobotan tanah tertangkap 15 Januari 2018 dan Sri Handayani tertangkap 15 Januari 2018 terlibat tindak pidana pemilu.

Sedangkan, Kejari Surabaya hanya mampu menangkap 2 DPO disepanjang 2018. Mereka adalah Kasmu, Ketua Komisi A DPRD kabupaten Bangkalan tertangkap 22 Januari 2018 dalam perkara pencabulan dan Sumargo yang ditangkap 22 Agustus 2018 terlibat perkara korupsi pembebasan lahan MERR.

Alhasil, pencapaian Kejari Surabaya yang notabene menjadi kota besar kedua Indonesia ini kalah dibanding prestasi Kejari Situbondo yang wilayahnya berada disisi tepi pulau Jawa.

Catatan lain, Kejari Kota Madiun hanya mampu berhasil menangkap 1 DPO, Kejari Sidoarjo 1 DPO, Kejari Jember 1 DPO, Kejari Sumenep 1 DPO, Kejari Sampang 1 DPO dan Kejari kota Malang berhasil menangkap 1 DPO.

Berikut daftar nama DPO yang berhasil ditangkap bidang Intelijen jajaran Kejati Jatim:

1. Kejari Jember
- Yusuf tertangkap 24 Mei 2018 terkait perkara dana kopi olahan.

2. Kejari Surabaya 
- Sudah dijelaskan diatas

3. Kejari Kota Madiun
- Soni Sumarso tertangkap 15 Agustus 2018 terkait perkara Tunjangan Kesejahteraan anggota DPRD Kota Madiun.

4. Kejari Sidoarjo
- Sholehuddin tertangkap 3 Maret 2018 terkait perkara pengrusakan patok tanah milik Universitas Surabaya.

5. Kejari Situbondo
- Sudah dijelaskan diatas

6. Kejari Sumenep
- Salim Achmad tertangkap 14 Pebruari 2018 terkait perkara KUT.

7. Kejari Sampang
- Abdul Qowi tertangkap 9 Maret 2018 perkara korupsi pesangan DPRD kabupaten Sampang.

8. Kejari Kota Malang
- Sutoyo SH Mhum tertangkap 26 Desember 2018 terkait perkara pengadaan peralatan pengembangan laboratorium FMIP Universitas Negeri Malang (UNM) tahun anggaran 2009. (opan)

Foto:
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim Bambang Gunawan mendampingi Kepala Kejati Jatim Sunarta saat jumpa pers dikantornya, Jumat (28/12/2018). Henoch Kurniawan


Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni