Skip to main content

Rajin Tangkap DPO, Intel Kejari Surabaya Kalah Dibanding Situbondo

SURABAYA (Mediabidik) – Pencapaian kinerja tahun 2018 bidang intelijen jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dipaparkan. Sepanjang 2018 ini, bidang intelijen berhasil menangkap 11 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sedangkan tercatat masih ada 54 DPO yang belum berhasil ditangkap dan masih tahap pengejaran," ujar Kepala Kejati Jatim DR Sunarta SH MH, Jumat (28/12/2018).

Tercatat paling banyak menyumbang jumlah keberhasilan penangkapan DPO ini diperoleh oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. 

Sepanjang 2018, Kejari Situbondo berhasil menangkap 3 DPO. Antara lain Hj Atika terlibat tindak pidana pemilu tertangkap 15 Januari 2018, Mawardi terlibat perkara penyerobotan tanah tertangkap 15 Januari 2018 dan Sri Handayani tertangkap 15 Januari 2018 terlibat tindak pidana pemilu.

Sedangkan, Kejari Surabaya hanya mampu menangkap 2 DPO disepanjang 2018. Mereka adalah Kasmu, Ketua Komisi A DPRD kabupaten Bangkalan tertangkap 22 Januari 2018 dalam perkara pencabulan dan Sumargo yang ditangkap 22 Agustus 2018 terlibat perkara korupsi pembebasan lahan MERR.

Alhasil, pencapaian Kejari Surabaya yang notabene menjadi kota besar kedua Indonesia ini kalah dibanding prestasi Kejari Situbondo yang wilayahnya berada disisi tepi pulau Jawa.

Catatan lain, Kejari Kota Madiun hanya mampu berhasil menangkap 1 DPO, Kejari Sidoarjo 1 DPO, Kejari Jember 1 DPO, Kejari Sumenep 1 DPO, Kejari Sampang 1 DPO dan Kejari kota Malang berhasil menangkap 1 DPO.

Berikut daftar nama DPO yang berhasil ditangkap bidang Intelijen jajaran Kejati Jatim:

1. Kejari Jember
- Yusuf tertangkap 24 Mei 2018 terkait perkara dana kopi olahan.

2. Kejari Surabaya 
- Sudah dijelaskan diatas

3. Kejari Kota Madiun
- Soni Sumarso tertangkap 15 Agustus 2018 terkait perkara Tunjangan Kesejahteraan anggota DPRD Kota Madiun.

4. Kejari Sidoarjo
- Sholehuddin tertangkap 3 Maret 2018 terkait perkara pengrusakan patok tanah milik Universitas Surabaya.

5. Kejari Situbondo
- Sudah dijelaskan diatas

6. Kejari Sumenep
- Salim Achmad tertangkap 14 Pebruari 2018 terkait perkara KUT.

7. Kejari Sampang
- Abdul Qowi tertangkap 9 Maret 2018 perkara korupsi pesangan DPRD kabupaten Sampang.

8. Kejari Kota Malang
- Sutoyo SH Mhum tertangkap 26 Desember 2018 terkait perkara pengadaan peralatan pengembangan laboratorium FMIP Universitas Negeri Malang (UNM) tahun anggaran 2009. (opan)

Foto:
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim Bambang Gunawan mendampingi Kepala Kejati Jatim Sunarta saat jumpa pers dikantornya, Jumat (28/12/2018). Henoch Kurniawan


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...