SURABAYA (Mediabidik) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan mantan direktur PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syeried Jetta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane senilai Rp100 miliar. Namun, Riry oleh korps adhiyaksa tersebut tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
Sebelumnya, Kejati Jatim sudah menetapkan Presiden direktur PT A&C Trading Network Antonius Aris Saputra selaku rekanan pengadaan kapal. Antonius ditahan rumah tahanan (rutan) Kejati Jatim. "Pak Riry kami tetapkan sebagai tersangka pekan lalu kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi usai menggelar pers release kinerja Kejati Jatim selama 2018 di gedung Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Jum'at (28/12/2018).
Didik mengungkapkan, dari keterangan saksi dan juga sejumlah barang bukti, Riry diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan kapal sekitar tahun 2015 tersebut. Baik mulai saat perencanaan hingga pada pengadaan. "Kami tidak menahan (Riry) karena beliau sangat kooperatif. Saat ini kami terus melengkapi berkas perkara," ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.
Diketahui, pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar diantaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network. Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp60 miliar.
Kapal floating crane yang diibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973. Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut.(opan)
Comments
Post a Comment