SURABAYA (Mediabidik) - Ketua DPRD kota Surabaya Armudji, menilai ada indikasi permainan ijin mendirikan bangunan oleh RS Siloam, sehingga menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng, Selasa Malam (18/12/2018).
"Ini sudah dengar lama untuk pembangunan, pengembangan atau perluasan Rumah Sakit Siloam ini. Tentunya ini ada kaitannya juga dengan perijinan, kalau kita melihat disambati orang-orang yang berinvestasi di Surabaya dengan bangunan tingkat tinggi tentunya, atau bangunan yang menggunakan basement parkir sampai dua lantai atau satu lantai, ini cukup lama hampir satu tahun lebih, biasanya seperti itu. Lah ini sangat-sangat ijinnya itu cukup singkat sekali," jelas Armudji.
Selain melihat berkas perijinan pembangunan dan pengembangan RS Siloam, Armudji juga berpendapat ada keterlibatan anak seorang pejabat Surabaya dalam permainan ijin ini. Walau dia belum mau menjelaskan siapa anak pejabat tersebut.
"Tapi indikasinya sudah jelas, ini ada permainan ijin yang diindikasikan dilakukan oleh anak seorang pejabat", tambahnya.
Armudji juga mendorong pihak kepolisian untuk segera menyelidiki masalah perijinan ini, karena sudah merugikan masyarakat Surabaya.
"Ini yang harus benar-benar diselidiki nih, ini sudah bukan menjadi suatu isu-isu yang, tapi ini sudah banyak beredar di pemerintah kota seperti itu. Ini harus diusut tuntas, ini adalah mencelakakan dan merugikan warga Surabaya", kata Armudji.
Dalam waktu dekat DPRD Kota Surabaya akan memanggil kontraktor, konsultan perencanaan, pengawas pemerintah kota termasuk yang mengeluarkan ijin untuk dimintai keterangan mengapa terjadi keteledoran amblesnya Jalan Raya Gubeng.
Sementara itu, Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana yang ditemui di RS Siloam, mengatakan tidak ada permainan perijinan, seperti yang diungkapkan Ketua DPRD kota Surabaya.
"Sejauh ini tidak ada", jelasnya secara singkat.
Pernyataan Wakil Walikota Surabaya, juga diperkuat keterangan dari Ketua Bappeko Eri Cahyadi. Bahwa tidak ada permainan atau menyulap perijinan yang diajukan RS Siloam dalam perluasan bangunannya.
"Karena sebenarnya untuk pengeluaran ijin itu terkait dengan strukturnya, itu ada didalam undang-undang Nomer 28 tentang bangunan gedung disampaikan, bahwa semua bangunan gedung didirikan itu harus mendapatkan persetujuan dari tim ahli bangunan gedung", urai Eri Cahyadi. (pan)
Comments
Post a Comment