Skip to main content

Di Duga Ada Permainan IJin IMB RS Siloam, Armuji Desak Polisi Usut Tuntas

SURABAYA (Mediabidik) - Ketua DPRD kota Surabaya Armudji, menilai ada indikasi permainan ijin mendirikan bangunan oleh RS Siloam, sehingga menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng, Selasa Malam (18/12/2018).

"Ini sudah dengar lama untuk pembangunan, pengembangan atau perluasan Rumah Sakit Siloam ini. Tentunya ini ada kaitannya juga dengan perijinan, kalau kita melihat disambati orang-orang yang berinvestasi di Surabaya dengan bangunan tingkat tinggi tentunya, atau bangunan yang menggunakan basement parkir sampai dua lantai atau satu lantai, ini cukup lama hampir satu tahun lebih, biasanya seperti itu. Lah ini sangat-sangat ijinnya itu cukup singkat sekali," jelas Armudji.

Selain melihat berkas perijinan pembangunan dan pengembangan RS Siloam, Armudji juga berpendapat ada keterlibatan anak seorang pejabat Surabaya dalam permainan ijin ini. Walau dia belum mau menjelaskan siapa anak pejabat tersebut.

"Tapi indikasinya sudah jelas, ini ada permainan ijin yang diindikasikan dilakukan oleh anak seorang pejabat", tambahnya.

Armudji juga mendorong pihak kepolisian untuk segera menyelidiki masalah perijinan ini, karena sudah merugikan masyarakat Surabaya.

"Ini yang harus benar-benar diselidiki nih, ini sudah bukan menjadi suatu isu-isu yang, tapi ini sudah banyak beredar di pemerintah kota seperti itu. Ini harus diusut tuntas, ini adalah mencelakakan dan merugikan warga Surabaya", kata Armudji.

Dalam waktu dekat DPRD Kota Surabaya akan memanggil kontraktor, konsultan perencanaan, pengawas pemerintah kota termasuk yang mengeluarkan ijin untuk dimintai keterangan mengapa terjadi keteledoran amblesnya Jalan Raya Gubeng.

Sementara itu, Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana yang ditemui di RS Siloam, mengatakan tidak ada permainan perijinan, seperti yang diungkapkan Ketua DPRD kota Surabaya. 

"Sejauh ini tidak ada", jelasnya secara singkat. 

Pernyataan Wakil Walikota Surabaya, juga diperkuat keterangan dari Ketua Bappeko Eri Cahyadi. Bahwa tidak ada permainan atau menyulap perijinan yang diajukan RS Siloam dalam perluasan bangunannya.

"Karena sebenarnya untuk pengeluaran ijin itu terkait dengan strukturnya, itu ada didalam undang-undang Nomer 28 tentang bangunan gedung disampaikan, bahwa semua bangunan gedung didirikan itu harus mendapatkan persetujuan dari tim ahli bangunan gedung", urai Eri Cahyadi. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...