Skip to main content

Lima Terdakwa Penggelapan Mobil Rental Jalani Sidang Perdana

SURABAYA (Mediabidik) – Lima terdakwa dugaan perkara penipuan dan penggelapan mobil rental jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/12/2018). Lima anggota jaringan ini antara lain, Ismail Arafat, Hatta, Edi Sujoko, Ari Wahyuni, dan Imam Wahyudi.
Sidang di ruang Garuda tersebut digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Dalam dakwaan jaksa diceritakan, kelima terdakwa kongkalikong menipu, lalu menggelapkan sebuah mobil merek Toyota Avanza berwarna hitam dengan plat nomor polisi N-1502-H milik korban A\aaa\ndhika Setyawan.
"Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa membacakan berkas dakwaan, Senin (10/12/2018).
Atas dakwaan jaksa, kelima terdakwa tidak membantah. "Tidak mengajukan eksepsi (bantahan dakwaan, red)," ujar kelima terdakwa menjawab pertanyaan hakim.
Perlu diketahui, terdakwa Hatta Dwi Cahya Alias Dwi dan Imam Wahyudi sekitar bulan Oktober 2017, sedang berada di rumah saksi Ari Wahyuni di Pakuwon Indah Blok PF 5/1 Surabaya. Lalu  Imam Wahyudi menghubungi Andhika Setiawan, pemilik rental mobil PT Jaguar Indo Sukses dengan tujuan akan menyewa mobil untuk dipakai temannya yag bernama Ismail Arafat (Dpo).
Terhitung, sejak tanggal 6 Oktober sampai 8 Oktober 2017, disepakati harga sewa mobil sebesar Rp300 ribu per hari.
Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2018, Imam Wahyudi dan Ismail Arafat datang ke rental mobil milik Andhika di Jalan Raya Jemursari 205 A/08 Surabaya untuk mengambil mobil. Untuk uang sewa mobil disepakati dibayarkan setelah sewa mobil berakhir.
Lalu, Andhika Setiawan menyerahkan mobil miliknya yaitu mobil Toyota New Avanza Nopol N-1502-H warna hitam tahun 2015. Setelah masa sewa berakhir, mobil itu dikembalikan dalam kondisi rusak.
Otomatis Andhika tidak mau menerima mobil tersebut dan meminta supaya memperbaiki mobil itu terlebih dahulu. Selanjutnya, Imam Wahyudi memasukkan mobil itu ke bengkel yang beralamat di Jalan Rungkut Alang-Alang Surabaya.
Namun, karena Imam Wahyudi tidak mempunyai uang untuk memperbaiki mobil tersebut, ia meminjam uang kepada Saksi Edi Sujoko sebesar Rp11,5 juta untuk biaya perbaikan mobil.
Sampai akhirnya, mobil itu berpindah tangan ke tiga terdakwa lain dan tak kunjung dikembalikan ke korban. Akibat ulah kelima terdakwa, seluruhnya terancam pasal Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa. (opan)

Foto : Kelima terdakwa saat jalani sidang perdana di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/12/2018). 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni