Skip to main content

Berkas Perkara Japung Bambang DH, Lima Tahun Ngendong P-21

SURABAYA (Mediabidik) – Belum tuntasnya penyidikan kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) dengan tersangka mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH. Hal itu dibuktikan belum kelarnya penyidikan kasus ini kendati terhitung sudah lima tahun sejak pemeriksaan. Tak tanggung-tanggung, sudah kesepuluh kalinya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima berkas kasus ini, namun berkas dari penyidik itu belum juga dinyatakan sempurna (P-21).

Lagi-lagi berkas Bambang DH di P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi). Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung."Berkasnya (Bambang DH) sudah sepuluh kali ke kami. Karena ada kekurangan, kami P19 pada tanggal 26 Januari 2018 lalu," kata Richard Marpaung, Senin (10/12/2018).

Richard menjelaskan, P19 yang dilakukan Jaksa peneliti disertai dengan petunjuk-petunjuk yang dibutuhkan di dalam berkas. Sayangnya Richard enggan merincikan petunjuk apa saja yang disertakan dalam P19 berkas tersebut.

"P19 sudah disertai dengan petunjuk dari Jaksa peneliti. Tapi sampai saat ini kami (Kejaksaan, red) belum menerima kembali berkas perkara Bambang DH," jelas Richard.

Ditanya mengenai batas waktu pengembalian berkas, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung ini mengaku tidak ada batasan waktu terkait bolak-baliknya berkas. Hal ini sesuai dan diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

"Pemenuhan petunjuk dari Jaksa, diatur dalam KUHAP. Tidak ada batas waktu yang mengikat," ucapnya.

Adakah penyelesaian lainnya terkait berkas ini, masih kata Richard, berkas dinyatakan P21 (lengkap) apabila sudah memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa peneliti kepada penyidik kepolisian. Mengenai kemungkinan diluar itu, pihaknya mengaku tidak ada penyelesaian selain petunjuk Jaksa harus dipenuhi.

"Kalau petunjuk Jaksa dipenuhi, maka berkas dinyatakan P21. Kalau belum, berkas kami kembalikan lagi ke penyidik kepolisian," tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku pengembalian berkas Bambang DH sudah beberapa kali bolak-balik dari Polisi ke Kejaksaan. "Bukan sekali saja, melainkan beberapa kali (berkas). Salah satu catatan yang harus dipenuhi penyidik adalah, catatan yang tertera sebagai bukti penyidikan kurang formil A, B dan C," terangnya kepada wartawan.

Sayangnya Barung enggan membeberkan kekurangan maupun petunjuk yang disertakan oleh Jaksa. Pihaknya hanya memastikan bahwa penyidik Polda Jatim berusaha melengkapi petunjuk dari Jaksa.

"Intinya masih diteliti dan melengkapi permintaan penuntut umum. Memang beberapa kali dikembalikan. Dan penyidik sudah berusaha melengkapi setiap petunjuk dari penuntut umum," tegasnya.

Seperti diberitakan, kasus japung diusut pertama kali oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada tahun 2010 lalu. Dana yang dipermasalahkan itu mengucur dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2009 sebesar Rp720 juta. Waktu itu, Wali Kota Surabaya dijabat oleh Bambang DH.

Kasus ini mulanya menjerat empat orang sebagai terpidana yang kini sudah bebas. Mereka ialah mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf, mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin, mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi, dan mantan Bagian Keuangan Pemkot, Purwito.

Tahun 2013, Polda Jatim melakukan pengembangan. Hasilnya, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka. Politikus PDIP yang kini legislator DPRD Jatim itu dinilai penyidik ikut berperan pada pengucuran dana japung yang melanggar tersebut.(opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...