SURABAYA (Mediabidik) - Hearing terkait perda rokok yang digelar diruang Komisi D DPRD kota Surabaya, Rabu (5/12/2018) dengan mengundang OPD pemkot Sirabaya, diantaranya Dinas Kesehatan, Bagian Hukum dan Satpol PP kota Surabaya.
Ibnu Sobir anggota Komisi D DPRD kota Surabaya sekaligus menjadi anggota pansus Perda KTR mengatakan, dulu pernah dibahas Ketuanya pak Anugrah, tiga banding sembilan. Yang menolak sembilan dan yang setuju tiga, tiga itu aku, pak Sutadi dan bu Reni. Untuk pembahasan baru pertama, rapat pansus dua kali ini.
"Pertama rapat agenda, kedua ini nanti bicara dengan Bagian Hukum, Dinkes dan Satpol PP dan Satpol PP ini nanti akan kita tanya tentang sejauh mana dalam menegakan perda," terang anggota DPRD dari fraksi PKS.
Masih menurut anggota Pansus Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), perda rokok ini mulai tahun 2009 sudah ada tapi sampai saat ini belum diterapkan, dan itu akan kita tanyakan. Harapan dari hearing ini kita mencari masukan, kalau memang Satpol PP kesulitan dalam menegakan perda itu dimana.
"Apa sih kesulitannya kok itu ngak jalan, apakah jumlah perokok atau bangunannya sangat banyak. Sehingga personilnya atau anggarannya kurang atau gimana, itu nanti kita minta masukan," ungkapnya.
Anggota dari fraksi PKS juga menambahkan, padahal perda itu dulu sudah ada sejak jamannya pak Bambang DH, pada saat pemerintah pusat mewajibkan semua kota harus mempunyai perda.
"Sekarang ini, pembahasan KTR terbaru disesuaikan peraturan pemerintah. Ini versi terbaru, dan sifatnya tidak boleh ditolak lagi, daerah harus melaksanakan, menjadi indikasi menjadi kota sehat, "pungkasnya.(pan)
Comments
Post a Comment