Skip to main content

Pengerjaan Jalan Gubeng Dalam Tahap Pemadatan Tanah

SURABAYA (Mediabidik) - Pengerjaan perbaikan atau recovery Jalan Raya Gubeng yang sempat ambles nyaris rampung. Jalan yang sebelumnya terlihat berlubang, kini sudah ditimbun dan rata kembali. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah berupaya melakukan pengerjaan tahap pemadatan tanah dan pemasangan besi pengaman.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan setelah tiga hari pengerjaan pengurukan tanah selesai, saat ini pihaknya fokus pada proses pemadatan, baik di sisi utara maupun selatan. Selanjutnya, pemasangan besi SSP (Steel Seet Pile). Agar nantinya, jalan yang ambles itu tidak longsor dan kuat untuk dilalui kendaraan.

"Jadi hari ini kita lakukan pemadatan (tanah), pengurukan udah selesai, kita sirami supaya padat. Nanti agak siang, kita pasang besi pengaman (SSP), supaya tidak longsor ke tempat yang lubang itu," kata Wali Kota Risma saat memantau recovery Jalan Raya Gubeng yang ambles, Senin, (24/12/18) pagi.

Setelah itu, kata dia, besok atau lusa pihaknya kemudian melakukan pemasangan kerikil untuk penguat pondasi jalan. Sebab menurutnya, Jalan Raya Gubeng merupakan jalan Nasional, sehingga pondasinya harus benar-benar kuat, karena dilalui berbagai jenis kendaraan.

"Mungkin besok atau lusa kita bisa mulai pasang kerikil untuk pondasi jalan itu, terus kita aspal. Sebetulnya ini kan  jalan Nasional, jadi bebannya itu truknya gede, busnya juga gede," ujarnya.

Terlebih, ia juga minta kepada jajarannya agar sisi sebelah barat yang terkena longsor, diperkuat dengan beton cor. Sebab, ia khawatir, kalau hanya dipasang besi pengaman tanpa beton cor, tanah bisa sleding dan menyebabkan kembali longsor.

"Karena itu, saya tadi minta nambah penguatan sisi barat yang terkena longsor itu, kita pasang beton penguat," imbuhnya.

Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini berharap, pengerjaan recovery Jalan Raya Gubeng yang ambles, bisa rampung dalam kurun waktu tujuh hari. Sebab, saat ini tengah memasuki libur natal dan tahun baru, sehingga ia kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur (Polda Jatim), untuk perizinan tonase truk bermuatan.

"Mudah-mudahan ini waktunya nututi, kita juga coba minta bantuan untuk pembatasan (perizinan) tonase dulu. Karena ini kan bulan natal dan tahun baru, kita takutnya besi pengamannya ndak bisa pesen," terangnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...