Skip to main content

Kejati Segera Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi PT Jamkrida Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Akhir tahun 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berupaya menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani. Diantaranya adalah menuntaskan pemberkasan kasus dugaan korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerag (Jamkrida) Jatim sebesar Rp 6,7 miliar, sehingga secepatnya dapat dilimpahkan ke Pengadilan dan disidangkan.

"Secepatnya (berkas) kita limpahkan ke Pengadilan. Kami juga ingin cepat (disidangkan)," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Antonius Despinola dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/12/2018).

Mantan Kasubbag Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Toboali, Bangka Belitung ini menjelaskan, saat ini masih dalam pemberkasan. Nantinya berkas akan diteliti oleh bagian penuntutan. Jika dinyatakan lengkap baru di P21 dan dilimpahkan ke penuntut umum. Pihaknya pun mengaku ingin secepatnya merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi di PT Jamkrida Jatim.

"Harapan kita sesegera mungkin dilimpahkan. Tapi masih menunggu proses pemberkasannya. Semoga secepatnya rampung," ugkapnya.

Disinggung terkait adakah tersangka lain dalam kasus ini, Antonius enggan berspekulasi. Menurutnya, adanya dugaan keterlibatan pihak lain (tersangka) tergantung dari adanya fakta di persidangan. Jika dalam persidangan ditemukan fakta dugaan keterlibatan pihak lain, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Kita lihat nanti fakta di persidangan. Tidak bisa seketika itu kita deteksi (adanya tersangka baru). Semuanya kan bicara tentang fakta persidangan dan pemeriksaan," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Jamkrida Jatim. Kedua tersangka ini adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida Jatim, Achmad Nur Chasan dan Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim, Bugi Sukswantoro. Para tersangka dijebloskan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...