Skip to main content

Merasa Dicemarkan, Armuji Laporkan Bawaslu Surabaya ke Polda Jatim

SURABAYA (Mediabidik) – Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji, MT, akhirnya benar-benar membuktikan ancamannya yakni melaporkan Komisioner Bawaslu Surabaya (Usman,SE, dan kawan-kawan) ke SPKT Polda Jatim, sekira pukul 14.00 wib. Rabu (19/12/2018)

Laporan diterima oleh Kompol Sarwo.W, Ssos, SH,Mhum,MM, Ka Siaga SPKT Polda Jatim dengan nomor TBL/ 1643/XII/2018/UM/ Jatim, dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik secara lisan dan tulisan sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.

"Ini peringatan sekaligus pembelajaran sebagai pengawas Pemilu yang harus adil, jangan mudah menduga negatif kepada siapapun, apalagi langsung prescon, ini kan mencemarkan nama baik, karena terbukti tidak bersalah," ucap Armuji. Rabu (19/12/2018)

Caleg PDIP untuk DPRD Jatim dari Dapil 1 Surabaya ini juga mengatakan jika niat akan memproses hukum dirinya sudah diingatkan oleh rekannya sendiri karena dinilai tidak cukup bukti dan tidak layak untuk disidangkan.

Untuk itu, politisi PDIP ini meminta kepada anggota komisioner Bawaslu Surabaya, terutama Usman dan Agil untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, karena proses hukumnya akan mennggangu aktifitasnya sebagai Bawaslu.

"Sebaiknya segera mengundurkan diri dari jabatannya, agar bisa berkonsetrasi menghadapi proses hukum ini, terutama Usman dan Agil," pintanya.

Tidak hanya itu, Armji juga menuturkan jika dalam waktu dekat dirinya akan segera melapor tiga orang diantaranya Usman dan Agil juga Margo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

"Tuntutannya dicopot atau mundur, karena bukti kami sudah komplit. Bahkan kami juga juga menyiapkan bukti pelanggarannya yang terdahulu, artinya Bawaslu yang sekarang ini, khususnya yang tiga orang ini SDM nya rendah dan mainnya kasar," tuturnya.

Diakhir penuturannya, Armuji meminta kepada Komisioner Bawaslu Surabaya untuk segera mengembalikan semua fasilitas yang bersumber dari APBD Surabaya, karena dinilai tidak lagi menghormati keberadaan lembaga DPRD Surabaya sebagai wakil rakyat.

"Dipanggil DPRD juga tidak datang, malah jawabnya arogan seperti ini, ya sudah kembalikan saja semua fasilitas yang sumbernya dari APBD Kota Surabaya, minta saja ke komisi II DPR RI sana," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh