Skip to main content

Sepanjang 2018, Kejati Jatim Proses 100 Kasus Perkara Korupsi

SURABAYA (Mediabidik) - Sepanjang 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menangani sebanyak 100 perkara korupsi. Dari jumlah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) yang paling banyak menangani korupsi adalah Kejari Sidoarjo, Kepanjen Kabupaten Malang dan Kejari Surabaya.

Menurut Kepala Kejati Jatim Sunarta, jumlah perkara korupsi yang ditangani itu tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Untuk perkara korupsi yang ditangani Kejati Jatim, selama 2018 sebanyak 18 perkara. Diantaranya, dugaan korupsi di PT Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim dan di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS). "Kami berupaya agar perkara korupsi bisa terus ditekan," kata Sunarta disela peringatan Hari Anti Korupsi di kantor Kejati Jatim, Minggu (9/12/2018).

Dalam penanganan korupsi, Sunarta mengaku tidak hanya fokus pada penyidikan perkara hingga ke persidangan, tapi juga penyelamatan aset negara. Selama 2018, Kejati Jatim berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp200 miliar. Aset itu terdiri dari  Gedung Gelora Pancasila ditaksir senilai Rp183 miliar. Kemudian aset tanah berupa Jalan seluas  di Jalan Kenari senilai Rp17 miliar. "Untuk perkara dugaan korupsi kolam renang Brantas di Jalan Irian Barat kami juga berupaya agar asetnya bisa kita selamatkan," ujar Sunarta.

Terkait sejumlah perkara korupsi yang terkesan mandeg, seperti Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Kejati Jatim tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, saat ini masih menunggu hasil audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya aliran dana P2SEM kemana saja. Sementara untuk perkara dugaan korupsi di PT DPS, terkait pengadaan kapal floating crane senilai Rp100 miliar, sejauh ini belum ada tersangka. "Kami berusaha kebut. Semoga akhir bulan ini atau awal bulan depan sudah kami temukan tersangka," tandasnya. 

Untuk perkara Bank Jatim, Kejati Jatim telah menetapkan tersangka, yakni mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana. Dia diduga menyelewengkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp12,7 miliar di bank yang mayoritas sahamnya dikuasai Pemprov Jatim tersebut. Siswo kini meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati. Sementara perkara dugaan korupsi di PT Jamkrida Jatim senilai Rp6,7 miliar, korps adhiyaksa tersebut sudah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan dan Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro.(opan)

Foto
Kepala Kejati Jatim Sunarya didampingi Aspidsus Didik Farkhan Alisyahdi dan Kasipenkum Richard Marpaung saat wawancara disela acara, Minggu (9/12/2018). 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...