Skip to main content

Komisi E DPRD Jatim Minta Dinkes Jatim Dirikan Posko Kesehatan

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi E DPRD Jatim meminta Dinas kesehatan Pemprov Jatim mendirikan Posko kesehatan di tempat tempat umum atau jalur mudik balik natal dan tahun baru 2019.

Pendirian posko kesehatan ini untuk memudahkan masyarakat yang melakukan perjalanan jauh, serta mereka yang mendatangi tempat tempat keramaian seperti tempat wisata atau Mal.

"Libur natal dan tahun baru banyak orang yang ingin menggunakan momen ini, baik yang pulang kampung untuk rayakan Natal dan juga memanfaatkan liburan Nataru. Nah untuk memberikan ketenangan saat mereka menjalankan agendanya itu. Saya minta Dinas Kesehatan Pemprov Jatim mendirikan posko posko kesehatan untuk mengantisipasi jika ada pemudik atau masyarakat yang membutuhkan," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Heri Sugihono, Senin (24/12).

Politisi asal Golkar ini  mengatakan,  dengan adanya posko kesehatan masyarakat yang melakukan perjalan jauh dan tiba tiba mengalami gangguan kesehatan yang membutuhkan penanganan khusus oleh dokter atau petugas kesehatan bisa tertangani dengan cepat. 

"Tol-tol di Jatim pasti dipadati oleh para pemudik Natal atau mereka yang liburan Nataru. Biasanya kan suka padat itu jalan tol trus ada kemacetan. Nah kalau di rest area ada posko kesehatan, jika masyarakat membutuhkan pertolongan kan bisa segera dilakukan tindakan untuk menolong mereka," kata politisi yang kembali maju lewat dapil Nganjuk Mojokerto ini. 

Begitu juga dengan pusat keramaian baik saat malam natal, malam tahun baru hingga tahun baru. "Saya rasa Pemerintah Provinsi Jatim dalam hal ini Dinas Kesehatan Jatim harus siapkan posko kesehatan untuk memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat di momen momen penting ini. Saya berharap  setiap posko kesehatan bisa terkoneksi dengan Ruman sakit terdekat. sehingga jika butuh pertolongan yang lebih spesifik bisa segera di bawa ke rumah sakit terdekat. Karena itu di setiap posko juga sebaiknya disiapkan mobil untuk berjaga jaga jika dibutuhkan. tapi saya yakin dinas kesehatan paham apa saja yang dibutuhkan untuk posko tersebut. Saya berharap perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini, bisa berjalan baik dan aman, " pungkasnya. ( RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...