Skip to main content

Divonis ‘Nihil’, JPU Langsung Ajukan Banding

SURABAYA (Mediabidik) - Tampak tidak ada raut penyesalan terlihat dari wajah terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Pemilik padepokan ini malah tersenyum. 

Hal itu dikarenakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana menjatuhkan pidana penjara 'Nihil' alias tidak ada, meski ia telah melakukan penipuan dengan kerugian Rp10 miliar.

Amar putusan dengan terdakwa Dimas Kanjeng ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/11).

Dalam pertimbangan hakim menyebutkan, Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama," ujar hakim Anne.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim menjelaskan, bahwa sebelum kasus ini terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara dan kasus penipuan selama 3 tahun penjara.

"Terdakwa telah menerima hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun," ujarnya.

Anne menyatakan sesuai dengan pasal Pasal 66 ayat 1 yang berbunyi dalam gabungan dari beberapa perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang tidak sejenis, maka tiap-tiap hukuman itu dijatuhkan, akan tetapi jumlah hukumannya tidak boleh melebihi hukuman yang terberat sekali ditambah dengan sepertiganya.

"Undang-undang secara komulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun. Oleh karena itu menjatuhkan pidana pada terdakwa "Nihil". Pada terdakwa dan jaksa penuntut umum, dipersilahkan untuk memberikan jawaban atas vonis ini, maksimal 7 hari," ujar Hakim Anne.

Mendengar vonis ini, Dimas kanjeng pun terlihat tersenyum. Usai sidang ia mengaku langsung menerima keputusan tersebut. 

Jawaban berbeda disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Rakhmat Hari Basuki. Ia menyatakan akan mengajukan banding terkait dengan vonis tersebut. "Saya akan ajukan banding," ujarnya singkat.

Sebelumnya, jaksa menuntut Dimas kanjeng selama 4 tahun penjara. Dimas dituntut terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar kepada korbannya, Muhammad Ali. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding. "Ada yurisprudensi terkait batas maksimal hukuman yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa. Seperti kasus korupsi yang menjerat Gayus Tambunan dan dr Bagoes, mereka bisa dijatuhi hukuman lebih dari 20 tahun penjara atas komulatif hukuman dari beberapa perkara yang menjeratnya," ujar Richard, Rabu (5/12/2018). (opan)

Foto
Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat sebelum jalani sidang putusan vonis di PN Surabaya, Rabu (5/12/2018). 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...