Skip to main content

Waketum PAN : Fandi Utomo Sosok Tepat Walikota Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Sepak terjang Fandi Utomo di dunia politik sudah tidak diragukan lagi, apalagi politisi yang maju Walikota Surabaya ini, juga pernah duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI. 
Berbagai pemikirannya memberikan kontribusi besar dalam sejumlah aturan yang dikeluarkan DPR RI salah satunya UU Pemilu, tidak hanya itu pemahamannya pada kota Surabaya pun sangat dalam. 

Hal itulah yang menjadikan sejumlah elit politik maupun elit partai menilai Fandi Utomo sosok yang tepat untuk menjadi pemimpin kota Surabaya kedepan, itu pula yang disampaikan Viva Yoga Mauladi Wakil Ketua Umum PAN (partai amanat nasional).

"Saya mengenal baik figur Fandi Utomo, sosok anggota DPR RI yang memiliki integritas pribadi, kapasitas keilmuan, dan pemahaman yang luas terhadap persoalan masyarakat dan bangsa, Sosok seperti itu yang dibutuhkan masyarakat Surabaya, apalagi menghadapi berbagai tantangan kedepan, untuk Surabaya lebih baik lagi," ungkapnya.

Politisi yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini menuturkan, PAN sangat mengapresiasi dorongan banyak kalangan untuk Fandi Utomo maju Pilkada Surabaya. "Jika mayoritas masyarakat Surabaya menghendaki Fandi Utomo, tentu partai-partai lain, begitu juga PAN akan mendukung Fandi Utomo sebagai calon Walikota Surabaya," tegasnya.

Viva Yoga menambahkan, Surabaya merupakan kota metropolitan yang kedepan akan menghadapi sejumlah tantangan besar, untuk itu dibutuhkan calon pemimpin yang tepat yang memiliki kredibilitas, integritas dan kapasitas keilmuan yang mumpuni, sekaligus sosok yang memahami betul Surabaya dan Fandi Utomo memiliki semua itu, sehingga sosok Fandi Utomo memang sangat dibutuhkan untuk memimpin Surabaya kedepan bisa semakin baik. 

"Surabaya membutuhkan figur seperti Fandi Utomo Seseorang yang memiliki visi ke depan, mengerti masalah, berkualitas, dan  mengerti keinginan warga," tuturnya. 

Selain Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi yang menilai Fandi Utomo merupakan sosok yang dibutuhkan Surabaya kedepan, sebelumnya Wasekjen PPP Achmad Baidowi juga menyatakan Fandi Utomo sosok yang tepat memimpin Surabaya, tidak hanya itu, Gubernur terpilih Khofifah Indar Parawansa juga mendorong Fandi Utomo maju Pilkada Surabaya, begitu juga cawapres Ma`ruf Amin mendukung Fandi utomo maju walikota Surabaya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...