Skip to main content

Mangkir Panggilan Penyidik, Saksi Korupsi PT DOK Terancam Dijemput Paksa

SURABAYA (Mediabidik) - Antonius Aris Saputra, salah satu rekanan PT DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya), saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT DPS senilai Rp60 miliar, terancam dijemput paksa oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, Jumat (7/12/2018). "Selama saksi tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan kita bakal melakukan sikap tegas, salah satunya jemput paksa," ujar mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Belitung dikantor, Jumat (7/12/2018).

Masih menurut Richard, kehadiran saksi sangat diperlukan guna mengungkap adanya unsur pidana dalam kasus ini, mengingat setelah beberapa bulan dugaan kasus ini diproses, belum juga menemukan tersangka.

Sedangkan, jaksa sudah melakukan pemanggilan beberapa kali terhadap pria yang menjabat sebagai Dirut PT ANC Trading Network ini. Terakhir, jadwal pemanggilan terakhir diagendakan pekan ini. Seperti panggilan sebelumnya, dengan berbagai alasan ia memilih untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, jaksa memanggil dua saksi atas kasus ini, mantan Direktur Utama PT DPS Riry Syeried Jetta dan Antonius Aris Saputra selaku rekanan PT DPS. Namun yang datang memenuhi panggilan penyidik hanya Riry Syeried Jetta, tidak seperti yang diberitakan sehari sebelumnya.

Richard memastikan masih sebatas pemanggilan saksi guna melengkapi keterangan pada penyidikan kasus ini. Terkait penahanan, Richard mengaku belum sampai ke arah sana.

"Ini masih pendalaman keterangan saksi. Saat penyelidikan, saksi-saksi ini sudah dimintai keterangan. Sekarang dimintai keterangan tambahan dalam status perkara yang masuk penyidikan," tegasnya.

Penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating craneini terjadi pada 2016 lalu.

Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. (opan)

Foto
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni