Skip to main content

Dua Petinggi Sipoa Dituntut 4 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) - Dua petinggi PT Sipoa Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Afatar World (Sipoa Grup) senilai Rp12 miliar akhirnya dituntut 4 tahun penjara.

Berkas tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/12/2018). 

"Menyatakan terdakwa Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso terbukti bersalah sesuai pasal 372, 378 jo 55 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa Hari membacakan berkas tuntutannya.

Tindakan para terdakwa merugikan para korban serta tidak adanya perdamaian menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa. Sedangkan sikap sopan para terdakwa didalam persidangan, menjadi hal pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa.

Menurut jaksa, tuntutan itu berdasarkan fakta dan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan. 

Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya bakal mengajukan pembelaan (pledoi), Kamis (18/12/2018). "Agenda sidang ditunda dua pekan kedepan dengan agenda pembelaan. Jangan molor lagi," ujar ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan menutup sidang.

Terpisah, saat diwawancara usai sidang, Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), Antonius Mulyono mengatakan bahwa pihaknya merasa puas atas tuntutan jaksa. "Puas, karena jaksa menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap kedua terdakwa," ujarnya di PN Surabaya, Kamis (6/12/2018).

Ditambahkan Anton, seharusnya ada aturan hukum khusus yang mengatur tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berjamaah. "Mengingat korbannya banyak, hingga ratusan korban dengan nilai uang yang tidak sedikit pula," tambah Anton.

Lalu, Franky Desima Waruwu, salah satu tim penasehat hukum terdakwa dalam tanggapannya mengatakan bahwa proses hukum perkara ini belum usai. Secara tegas ia mengatakan bahwa banyak saksi-saksi yang diselipkan keterangannya oleh jaksa dalam berkas tuntutan.

"Para saksi tidak pernah hadir di persidangan namun diselipkan dalam berkas tuntutan kaksa seperti yang dibacakan di persidangan tadi. Disini kita melihat ada ketidak cermatan jaksa menyusun berkas tuntutan. Sidang selanjutnya kita ajukan pledoi," ujarnya saat diwawancarai.

Untuk diketahui, atas kasus ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka Klemen Sukarno Candra dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jl Wisata Menanggal Waru Sidoarjo, dirinya melaporkan kedua tersangka.

Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Afatar World. Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.

Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian.(opan)


Foto
Dua petinggi PT Sipoa Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, saat jalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis (5/11/2018).

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...