Skip to main content

Dua Petinggi Sipoa Dituntut 4 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) - Dua petinggi PT Sipoa Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Afatar World (Sipoa Grup) senilai Rp12 miliar akhirnya dituntut 4 tahun penjara.

Berkas tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/12/2018). 

"Menyatakan terdakwa Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso terbukti bersalah sesuai pasal 372, 378 jo 55 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa Hari membacakan berkas tuntutannya.

Tindakan para terdakwa merugikan para korban serta tidak adanya perdamaian menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa. Sedangkan sikap sopan para terdakwa didalam persidangan, menjadi hal pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa.

Menurut jaksa, tuntutan itu berdasarkan fakta dan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan. 

Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya bakal mengajukan pembelaan (pledoi), Kamis (18/12/2018). "Agenda sidang ditunda dua pekan kedepan dengan agenda pembelaan. Jangan molor lagi," ujar ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan menutup sidang.

Terpisah, saat diwawancara usai sidang, Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), Antonius Mulyono mengatakan bahwa pihaknya merasa puas atas tuntutan jaksa. "Puas, karena jaksa menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap kedua terdakwa," ujarnya di PN Surabaya, Kamis (6/12/2018).

Ditambahkan Anton, seharusnya ada aturan hukum khusus yang mengatur tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berjamaah. "Mengingat korbannya banyak, hingga ratusan korban dengan nilai uang yang tidak sedikit pula," tambah Anton.

Lalu, Franky Desima Waruwu, salah satu tim penasehat hukum terdakwa dalam tanggapannya mengatakan bahwa proses hukum perkara ini belum usai. Secara tegas ia mengatakan bahwa banyak saksi-saksi yang diselipkan keterangannya oleh jaksa dalam berkas tuntutan.

"Para saksi tidak pernah hadir di persidangan namun diselipkan dalam berkas tuntutan kaksa seperti yang dibacakan di persidangan tadi. Disini kita melihat ada ketidak cermatan jaksa menyusun berkas tuntutan. Sidang selanjutnya kita ajukan pledoi," ujarnya saat diwawancarai.

Untuk diketahui, atas kasus ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka Klemen Sukarno Candra dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jl Wisata Menanggal Waru Sidoarjo, dirinya melaporkan kedua tersangka.

Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Afatar World. Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.

Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian.(opan)


Foto
Dua petinggi PT Sipoa Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, saat jalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis (5/11/2018).

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni