Skip to main content

Dianggap Tak Adil, Puluhan Perwakilan GTT Jatim Protes PP 49/2018

SURABAYA (Mediabidik) - Puluhan perwakilan Guru Tidak Tetap (GTT) dari berbagai daerah di Jawa Timur mendatangi Komisi E DPRD Jatim, untuk memprotes Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Mereka menilai PP tersebut tidak adil karena hak GTT yang lama disamakan dengan guru yang baru lolos rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI Jatim, Edi Suyatno mengaku dalam PP 49/2018 tidak mengatur skema pengaturan GTT yang sudah lama mengabdi dengan guru yang baru lolos rekrutmen P3K. Mengingat dalam rekrutmen memperbolehkan usia 20 tahun hingga pensiun kurang setahun

"Aturan ini tidak adil. Mereka yang lama itu rugi karena sudah mengabdi sudah puluhan tahun, haknya sama dengan yang baru lulus rekrutmen P3K sehingga merasa tidak diperhatikan GTT yang lama. Maka ini harus dipertimbangkan," ungkap Edi, di sela-sela hearing dengan Komisi E DPRD Jatim, Senin (10/12).

Tak hanya itu saja, ketidak adilan PP tersebut juga karena P3K tidak termasuk pegawai yang menjaga tata usaha, laboratorium dan penjaga sekolah. Namun yang lebih ironis lagi adalah pemerintah menerapkan kontrak kerja setahun sekali, dan akan diperpanjang apabila kinerjanya baik.

"Pemerintah seharusnya menghabus sistem perpanjangan kontrak setiap tahun sekali. Kontrak seharusnya sekali sampai purna tugasnya. Atau langsung saja diakui sebagai ASN karena pemerintah menganggap sama dengan ASN," tegasnya.

Edi mememinta pemerintah memberi jalur khusus bagi guru yang tidak lolos tes rekrutmen ASN karena saat ini ada sekitar 4 ribu GTT di Jatim yang menanti kejelasan statusnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da'im mengatakan, hal yang wajar jika GTT resah dengan adanya PP 49 karena pengakuan sebagai guru honorer hanya satu tahun sekali, bukan sekali dalam pengabdiannya. Pemerintah seharusnya memberi SK pengangkatan P3K hingga purna tugas guru tersebut.

"PP itu sedikit melegakan karena memberi pengakuan sebagai honorer. Tapi timbul prasangka, jangan-jangan ini tahun politik karena kontraknya setahun sekali

Mengingat hal ini menyangkut masa depan GTT maka sangat dikhawatirkan menimbulkan persoalan sendiri bagi para guru honorer itu. Komisi E akan menyampaikan ke pemerintah pusat agar menghapus sistem kontrak setahun sekali.

Hal senada dengan ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo mennginginkan ada perbedaan antara GTT yang sudah mengajar puluhan tahun dengan yang baru. Pemerintah bisa mengangkat GTT menjadi ASN bagi yang sudah mengabdi puluhan tahun. "Harus ada prioritas bagi yang lama mengajar. Jangan disamakan dengan yang baru menjadi GTT," paparnya.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...