Skip to main content

DPRKP-CKTR Segel Bangunan Yang Nunggak Bayar IMB

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah(PAD) kota Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya mulai melakukan penyilangan terhadap bangunan-bangunan yang menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terdapat 216 lebih bangunan yang menunggak IMB sejak tahun 2013 lalu, dengan total tunggakan mencapai Rp. 19 milliar lebih.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya, Lasidi, saat melakukan penyilangan bangunan di kantor Garuda Indonesia Cargo, Jalan Tunjungan Nomer 29 Surabaya, Jumat (7/12/2018) siang.

"Pemasangan tanda silang terhadap bangunan yang nunggak IMB sudah kita lakukan beberapa hari ini. Dan pemilik bangunan persik kita beri waktu 7 hari untuk menyelesaikan tunggakan tersebut," ungkap Lasidi.

Ia menambahkan, masing-masing bangunan persil mempunyai nilai tunggakan yang bervariatif, tergantung lama tunggakan dan luas bangunan.

"Seperti bangunan persil di jalan Tunjungan 29 ini, nilai tunggakkannya cuma Rp. 47 juta saja. Pemilik bangunan belum membayar retribusi sejak tahun 2016 lalu," papar Lasidi.

Menurut Lasidi, 216 bangunan yang menunggak membayar retribusi IMB itu tersebar di hampir seluruh wilayah Surabaya, seperti Surabaya Timur, Barat, Selatan dan Utara.

"Kita sudah mulai memberikan tanda silang agar pemilik persil segera menyelesaikan tunggakkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak kita akan mengeluarkan surat Bantip (bantuan penertiban,red) ke Satpol PP agar segera ditertibkan," tandasnya.

Lasidi juga mengaku, sebelum pemberian tanda silang terhadap bangunan yang menunggak retribusi IMB, pihaknya sudah memanggil masing-masing pemilik persil di kantor DPRKPCKTR, untuk memberitahukan tunggakkan yang harus dilunasi. 

"Namun sampai sekarang para pemilik bangunan belum ada report untuk membayar tunggakan retribusi IMB, sehingga kita beri tanda silang," imbuhnya.

Untuk bangunan yang menunggak IMB,  beri sangsi, lanjut Lasidi, di beri sangsi administrasi berupa denda sebesar 2 persen dari total retribusi yang belum terbayarkan. Aturan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2009. "Denda 2 persen itu dikenakan tiap bulan bagi penunggak retribusi IMB," pungkasnya. (pan)



Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni