SURABAYA (Mediabidik) - Untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah(PAD) kota Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya mulai melakukan penyilangan terhadap bangunan-bangunan yang menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terdapat 216 lebih bangunan yang menunggak IMB sejak tahun 2013 lalu, dengan total tunggakan mencapai Rp. 19 milliar lebih.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya, Lasidi, saat melakukan penyilangan bangunan di kantor Garuda Indonesia Cargo, Jalan Tunjungan Nomer 29 Surabaya, Jumat (7/12/2018) siang.
"Pemasangan tanda silang terhadap bangunan yang nunggak IMB sudah kita lakukan beberapa hari ini. Dan pemilik bangunan persik kita beri waktu 7 hari untuk menyelesaikan tunggakan tersebut," ungkap Lasidi.
Ia menambahkan, masing-masing bangunan persil mempunyai nilai tunggakan yang bervariatif, tergantung lama tunggakan dan luas bangunan.
"Seperti bangunan persil di jalan Tunjungan 29 ini, nilai tunggakkannya cuma Rp. 47 juta saja. Pemilik bangunan belum membayar retribusi sejak tahun 2016 lalu," papar Lasidi.
Menurut Lasidi, 216 bangunan yang menunggak membayar retribusi IMB itu tersebar di hampir seluruh wilayah Surabaya, seperti Surabaya Timur, Barat, Selatan dan Utara.
"Kita sudah mulai memberikan tanda silang agar pemilik persil segera menyelesaikan tunggakkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak kita akan mengeluarkan surat Bantip (bantuan penertiban,red) ke Satpol PP agar segera ditertibkan," tandasnya.
Lasidi juga mengaku, sebelum pemberian tanda silang terhadap bangunan yang menunggak retribusi IMB, pihaknya sudah memanggil masing-masing pemilik persil di kantor DPRKPCKTR, untuk memberitahukan tunggakkan yang harus dilunasi.
"Namun sampai sekarang para pemilik bangunan belum ada report untuk membayar tunggakan retribusi IMB, sehingga kita beri tanda silang," imbuhnya.
Untuk bangunan yang menunggak IMB, beri sangsi, lanjut Lasidi, di beri sangsi administrasi berupa denda sebesar 2 persen dari total retribusi yang belum terbayarkan. Aturan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2009. "Denda 2 persen itu dikenakan tiap bulan bagi penunggak retribusi IMB," pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment