SURABAYA (Mediabidik) - Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu manager pemeliharaan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada kota Surabaya bernama Retno Tri Utomo, saat ini dalam ranah penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Untuk itu kejagung telah melayangkan surat kepada Direktur PDAM Surya Sembada tertanggal 19 Oktober 2018. Dalam surat perihal bantuan permintaan keterangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan pejabat PDAM Kota Surabaya terhadap pejabat PT Cipta Wasesa Bersama selaku rekanan.
Berdasarkan surat perintah penyelidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus agar menyampaikan surat ini panggilan kepada Retno Tri Utomo, manager pemeliharaan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada. Sedangkan pelaksanaan pemeriksaan dilakukan pada 25 Oktober lalu oleh Satpa Subrata, Sugeng Riyanta, Abvianto, M Yusuf Putra, I Gede Eka Haryana, dan Bobbi Muhammad Ali Akbar. Dan surat tersebut ditandatangani oleh An Jaksa Agung Tindak Pidana Korupsi Direktur Penyelidikan Selaku Penyelidik Warih Sadono.
Kapuspenkum Kejagung RI, Mukri, ketika dikonfirmasi menyatakan akan mengecek dulu soal tersebut. "Saya cek dulu soal adanya pemeriksaan pejabat PDAM Surabaya di Kejagung," cetus dia, kemarin.
Sedangkan Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Mujiaman, mengatakan dirinya memang sudah mendengar adanya pejabat PDAM yang diperiksa oleh Kejagung. Hanya ia tidak tahu secara pasti kasusnya seperti apa. Dan rencananya minggu depan ia akan meminta keterangan lebih lanjut dari pegawainya tersebut.
Yang pasti pemeriksaan itu tahap penyelidikan sehingga baru dugaan. Untuk itu, pihaknya tidak menyediakan kuasa hukum untuk mendampingi pejabatnya yang diperiksa. Sebab, kalau pun disediakan kuasa hukum tidak boleh ikut mendampingi saat penyelidikan. "Jadi memang tak perlu adanya kuasa hukum karena masih penyelidikan," tegas dia.
Disinggung apakah itu baru pemanggilan yang pertama kali, Mujiaman membenarkan. " Itu baru pertama kali," ucap dia.
Ketika ditanya lagi kasus yang membuat pejabatnya diperiksa, Mujiaman menjelaskan kemungkinan soal lelang atau proyek. "Bisa saja yang lapor ke sana (Kejagung, red) adalah LSM atau rekanan. Di sini (PDAM, red) kan uang rakyat, sehingga kami sering dilaporkan ke aparat hukum," ungkap dia. (pan)
Comments
Post a Comment