Skip to main content

Kejagung RI Selidiki Dugaan Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu manager pemeliharaan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada kota Surabaya bernama Retno Tri Utomo, saat ini dalam ranah penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

Untuk itu kejagung telah melayangkan surat kepada Direktur PDAM Surya Sembada tertanggal 19 Oktober 2018. Dalam surat perihal bantuan permintaan keterangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan pejabat PDAM Kota Surabaya terhadap pejabat PT Cipta Wasesa Bersama selaku rekanan.

Berdasarkan surat perintah penyelidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus agar menyampaikan surat ini panggilan kepada Retno Tri Utomo, manager pemeliharaan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada. Sedangkan pelaksanaan pemeriksaan dilakukan pada 25 Oktober lalu oleh Satpa Subrata, Sugeng Riyanta, Abvianto, M Yusuf Putra, I Gede Eka Haryana, dan Bobbi Muhammad Ali Akbar. Dan surat tersebut ditandatangani oleh An Jaksa Agung Tindak Pidana Korupsi Direktur Penyelidikan Selaku Penyelidik Warih Sadono.

Kapuspenkum Kejagung RI, Mukri, ketika dikonfirmasi menyatakan akan mengecek dulu soal tersebut. "Saya cek dulu soal adanya pemeriksaan pejabat PDAM Surabaya di Kejagung," cetus dia, kemarin.

Sedangkan Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Mujiaman, mengatakan dirinya memang sudah mendengar adanya pejabat PDAM yang diperiksa oleh Kejagung. Hanya ia tidak tahu secara pasti kasusnya seperti apa. Dan rencananya minggu depan ia akan meminta keterangan lebih lanjut dari pegawainya tersebut.

Yang pasti  pemeriksaan itu tahap penyelidikan sehingga baru dugaan. Untuk itu, pihaknya tidak menyediakan kuasa hukum untuk mendampingi pejabatnya yang diperiksa. Sebab, kalau pun disediakan kuasa hukum tidak boleh ikut mendampingi saat penyelidikan. "Jadi memang tak perlu adanya kuasa hukum karena masih penyelidikan," tegas dia.

Disinggung apakah itu baru pemanggilan yang pertama kali, Mujiaman membenarkan. " Itu baru pertama kali," ucap dia.

Ketika ditanya lagi kasus yang membuat pejabatnya diperiksa, Mujiaman menjelaskan kemungkinan soal lelang atau proyek. "Bisa saja yang lapor ke sana (Kejagung, red) adalah LSM atau rekanan. Di sini (PDAM, red) kan uang rakyat, sehingga kami sering dilaporkan ke aparat hukum," ungkap dia. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...