Skip to main content

Bekerjasama Dengan BNI, PDAM Surya Sembada Luncurkan Program Bina Lingkungan

SURABAYA (Mediabidik) – Untuk mengantisipasi permasalahan macetnya aliran air di daerah Surabaya Barat tersebut akan segera diatasi, pasalnya PDAM Surya Sembada saat ini bekerjasama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, melalui program Bina Lingkungan. Adapaun bentuk kerjasama tersebut, berupa tandon air berkapasitas 5 m3 (kubik), dua pompa berkapasitas lima liter perdetik beserta kelengkapannya, senilai 127 jutra rupiah. Perangkat tersebut nantinya akan dipasang di Jl. Sawo, Kelurahan Beringin Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

Penandatanganan berita acara serah terima bantuan program bina lingkungan itu akan digelar Rabu (4/10) pagi, bertempat di ruang rapat Direksi Kantor PDAM Surya Sembada. Acara ini akan dihadiri oleh Direktur utama PDAM Surabaya, Mujiaman beserta jajarannya. Dari pihak BNI dihadiri oleh Pemimpin Kantor Wilayah Surabaya, Slamet Djumantoro beserta jajarannya.

Ari Bimo Sakti, Manajer Sekretariat dan Humas PDAM Surya Sembada berharap dengan adanya program kerjasama ini, permasalahan distribusi air di Surabaya Barat akan segera teratasi. "Program bina lingkungan ini mungkin belum bisa sepenuhnya membenahi masalah yang ada, namun inilah bukti PDAM Surabaya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan akan terus mengupayakan yang terbaik," tegas Bimo.

Lebih lanjut, Bimo menerangkan selain kerjasama dengan BNI, PDAM Surya Sembada juga akan membangun reservoar dengan kapasitas 500 m3 dan pompa berkapasitas 150 liter per detik dikawasan Surabaya Barat. Proses pembangunan reservoar dan pompa tersebut diperkirakan selesai Februari 2018.

Slamet Djumantoro berujar, melalui program bina lingkungan ini merupakan wujud nyata BUMN Hadir Untuk Negeri. Semoga dengan adanya tendon air tersebut masyarakat Sawo, Kelurahan Beringin Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya lebih mudah mendapatkan fasilias air bersih dari PDAM Surya Sembada. Harapan kedepan kerjasama ini dapat terjalin lebih sinergis Antara kedua pihak. (pan)




Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...