SURABAYA (Mediabidik) - Sebagai penegak Perda kota Surabaya kinerja Satpol PP patut dipertanyakan, pasalnya walaupun sudah mengantongi surat bantuan penertiban (Bantib) reklame liar dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, ternyata masih banyak berdiri reklame liar di kota Surabaya.
Berdasarkan data dari Dinas Pu Cipta Karya dan Tata Ruang pemkot Surabaya dari tahun 2013-2017 ada 1.584 titik yang masuk dalam daftar bongkar atau bantuan penertiban (Bantib) ke Satpol PP kota Surabaya. Ironisnya hingga saat ini belum ada laporan atau tindak lanjut dari Satpol PP berapa reklame yang sudah dibongkar.
Dedy Purwito Kasi Pengendalian Bangunan DCKTR Pemkot Surabaya mengatakan, surat peringatan (SP) bongkar sudah kita kirim dan sudah menjadi kewenangan satpol PP. Thn 2013 s.d. 2016.
"Untuk data berapa yang dibongkar, aku ngak punya data rekapnya mungkin bisa ditanyakan ke Satpol PP, "terang Dedy, Senin (16/10).
Masih menurut Dedy, Uqntuk tahun 2017 saja, mulai Januari sampai saat ini, sudah ada 91 titik yang sudah dikirim SP bongkar ke Satpol PP, "Data ini rutin diupdate setiap ada SP bongkar."ucapnya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Irvan Widyanto hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.(pan)
Comments
Post a Comment