Skip to main content

Organda Surabaya Terima Taxi Online, Tolak Angkutan Roda Dua (Gojek)

SURABAYA (Mediabidik) – Polemik berkepanjangan antara angkutan umum berbasis aplikasi (Taxi Online) dengan Taxi Konvensional ahkirnya terselesaikan. Melalui peraturan menteri (Permen) Nomor  108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM108). Mengantikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM26).

Peraturan tersebut terbit untuk menjawab kemelut persoalan taksi online dengan taksi konvensional yang belum terselesaikan. Dengan diresmikannya Peraturan Menteri Nomor 108 oleh Kemenhub sebagai payung hukum angkutan umum berbasis aplikasi (Taxi Online), disambut baik oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kota Surabaya.

Ketua Oraganda Surabaya Sonhaji mengatakan, bahwa terkait peraturan baru yang akan dikeluarkan oleh pemerintah, pihaknya akan mendukung sepenuhnya. " Kami sangat mendukung langkah pemerintah yang mengeluarkan peraturan untuk taksi online, karena selama ini keberadaan mereka bisa dibilang illegal. Dengan peraturan ini ada payung hukum untuk taksi online," ungkapnya. Senin (30/10).

Sohanji melanjutkan, dengan ada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini dapat menata keberadaan taksi online yang selama ini tidak teratur. " Dengan peraturan ini dapat menata taksi online karena selama ini tidak tertata, mulai dari tarif, kuota dan kawasan wilayah," kata Sunhaji.

Menurut Sonhaji selama ini kuota taksi online di Jawa Timur ini sudah mencapai sekitar 15 ribu, dan sudah overload dan tidak sehat dalam persaingan usaha transportasi. " Dalam peraturan yang baru ini bisa membatasi jumlah taksi online yang ada di Jatim, standartnya itu 3500 - 4000 unit," kata Sunhaji.

Permasalah berikutnya terkait, masalah tarif taksi online yang tidak sangat jauh lebih murah dibandingkan dengan taksi konvensional dan ini juga tidak sehat dalam persaingan sehingga tidak konpetitif. Masalah tarif harus juga diatur, harus ada tarif batas bawah dan batas atas sehingga seimbang dengan taksi konvensional, sehingga ada persaingan yang sehat dan kompetitif," kata Sunhaji.

Selain itu, lanjut Sonhaji, masalah kawasan wilayah taksi online, selama ini memang tidak ada yang mengatur masalah wilayah kawasan taksi online. " Dan harus diatur juga masalah wilayah kawasann, dimana taksi online tidak boleh mengambil penumpang ditempat umum, seperti Terminal, Stasiun, Pelabuhan dan Rumah Sakit," kata Sunhaji 

Namun Sonhaji, menolak jika tranportasi online roda dua ini dimasukan kedalam peraturan taksi online yang baru ini, menurut pria keturunan Madura ini karena tranportasi online roda dua ini bukanlah angkutan umum melainkan kendaraan pribadi.

"Kalau roda dua itu dimasukan dalam peraturan angkutan online ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika itu disahkan juga, ya harus dirubah undang-undangnya, karena roda dua itu bukan kendaraan angkutan melainkan kendaraan pribadi," katanya.

Menurut Sonhaji, yang sangat berdampak dengan kelangsungan hidup taksi konvensional dan angkutan umum (angkot ) adalah keberadaan angkutan online roda dua. " Yang membuat angkot dan taksi konvensional mati itu angkutan online roda dua, bagaimana pun roda dua itu bukan kendaraan angkutan melainkan kendaraan pribadi,"katanya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...