SURABAYA (Mediabidik) – Polemik berkepanjangan antara angkutan umum berbasis aplikasi (Taxi Online) dengan Taxi Konvensional ahkirnya terselesaikan. Melalui peraturan menteri (Permen) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM108). Mengantikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM26).
Peraturan tersebut terbit untuk menjawab kemelut persoalan taksi online dengan taksi konvensional yang belum terselesaikan. Dengan diresmikannya Peraturan Menteri Nomor 108 oleh Kemenhub sebagai payung hukum angkutan umum berbasis aplikasi (Taxi Online), disambut baik oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kota Surabaya.
Ketua Oraganda Surabaya Sonhaji mengatakan, bahwa terkait peraturan baru yang akan dikeluarkan oleh pemerintah, pihaknya akan mendukung sepenuhnya. " Kami sangat mendukung langkah pemerintah yang mengeluarkan peraturan untuk taksi online, karena selama ini keberadaan mereka bisa dibilang illegal. Dengan peraturan ini ada payung hukum untuk taksi online," ungkapnya. Senin (30/10).
Sohanji melanjutkan, dengan ada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini dapat menata keberadaan taksi online yang selama ini tidak teratur. " Dengan peraturan ini dapat menata taksi online karena selama ini tidak tertata, mulai dari tarif, kuota dan kawasan wilayah," kata Sunhaji.
Menurut Sonhaji selama ini kuota taksi online di Jawa Timur ini sudah mencapai sekitar 15 ribu, dan sudah overload dan tidak sehat dalam persaingan usaha transportasi. " Dalam peraturan yang baru ini bisa membatasi jumlah taksi online yang ada di Jatim, standartnya itu 3500 - 4000 unit," kata Sunhaji.
Permasalah berikutnya terkait, masalah tarif taksi online yang tidak sangat jauh lebih murah dibandingkan dengan taksi konvensional dan ini juga tidak sehat dalam persaingan sehingga tidak konpetitif. Masalah tarif harus juga diatur, harus ada tarif batas bawah dan batas atas sehingga seimbang dengan taksi konvensional, sehingga ada persaingan yang sehat dan kompetitif," kata Sunhaji.
Selain itu, lanjut Sonhaji, masalah kawasan wilayah taksi online, selama ini memang tidak ada yang mengatur masalah wilayah kawasan taksi online. " Dan harus diatur juga masalah wilayah kawasann, dimana taksi online tidak boleh mengambil penumpang ditempat umum, seperti Terminal, Stasiun, Pelabuhan dan Rumah Sakit," kata Sunhaji
Namun Sonhaji, menolak jika tranportasi online roda dua ini dimasukan kedalam peraturan taksi online yang baru ini, menurut pria keturunan Madura ini karena tranportasi online roda dua ini bukanlah angkutan umum melainkan kendaraan pribadi.
"Kalau roda dua itu dimasukan dalam peraturan angkutan online ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika itu disahkan juga, ya harus dirubah undang-undangnya, karena roda dua itu bukan kendaraan angkutan melainkan kendaraan pribadi," katanya.
Menurut Sonhaji, yang sangat berdampak dengan kelangsungan hidup taksi konvensional dan angkutan umum (angkot ) adalah keberadaan angkutan online roda dua. " Yang membuat angkot dan taksi konvensional mati itu angkutan online roda dua, bagaimana pun roda dua itu bukan kendaraan angkutan melainkan kendaraan pribadi,"katanya. (pan)
Comments
Post a Comment