Skip to main content

Ada 8 Nama Cawagub Siap Dampingi Khofifah di Pilgub 2018

SURABAYA (Mediabidik)  - Para kyai di Jatim yang tergabung dalam tim Sembilan telah mengerucutkan nama bakal calon wakil gubernur yang akan dipasangkan dengan Khofifah Indar Parawansa pada Pilgub Jatim 2018. 

Salah satu anggota Tim Sembilan, Lily Wahid, mengungkapkan, ada delapan nama bakal calon yang dibahas dalam pertemuan di salah satu pondok pesantren di Surabaya, Kamis (19/10). Namun, Ia enggan menyebutkan siapa saja nama bakal calon wakil gubernur.

"Ada kepala daerah, pensiunan TNI, macam-macam lah. Saya gak berani sebutkan, karena sudah kesepakatan," paparnya, saat menghadiri Deklarasi Sekretariat Bersama Golongan Karya. Jumat (20/10) di Hotel Majapahit.

Adik KH. Abdurahman Wahid ini. mengungkapkan, dari sejumlah calon yang disepakati telah memenuhi kriteria yang diharapkan,diantaranya kepemimpinannya, terutama harus bersih. "Karena saat ini korupsi dimana-mana dan ini titik lemah kepala daerah," tuturnya.

Lily Wahid menegaskan, pihaknya akan mengkoordinasikan usulan bakal calon wagub ke beberapa partai politik pengusung Khofifah Indarparawansa. "Kita akan bicarakan dengan parpol pengusungnya," paparnya.

Menanggapi persaingan antar kalangan nahdliyin dalam pilgub Jatim, Mantan Anggota DPR RI dari PKB ini menyatakan, bahwa hak masing masing warga NU untuk mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
"Hak  mereka untuk mengusung siapa? " paparnya

Namun, Lily Wahid menegaskan, bahwa kalangan nahdliyin sudah sangat matang dalam menentukan figur yang layak memimpin. "Warga sudah dewasa untuk bisa menentukan pilihannya," katanya

Ia menambahkan, warga NU bebas memilih siapa calon yang didukung pada pilgub mendatang. Untuk itu, ia menilai siapapun calon yang maju pada Pilkada nanti, terbelahnya dukungan nahdliyin tak bisa dihindari. "Andaikata calonnya bukan dari NU, mungkin akan terbelah juga," katanya.

Lily Wahid menegaskan, calon wakil gubernur yang bakal diduetkan dengan Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama tetap disurvey elektabilitasnya.

"Sebelum tanggal 15 Nopember sudah disampaikan.Insyaallah diumumkan tanggal itu," pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...