SURABAYA (Mediabidik) – Aksi unjuk rasa ribuan sopir angkutan kota (angkot) Surabaya di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (5/10). Para sopir angkot yang tergabung dalam Komunitas Angkutan Kota Surabaya (KAKS) dan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Kota Surabaya menuntut angkutan on line roda dua dihapus izin operasionalnya.
Pasalnya, menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia, Moch. Soebekti, mengatakan dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas, sepeda motor bukan termasuk angkutan umum.
"Tapi di sini, aturannya belum tuntas sudah jalan. Pertanggungjawaban pemerintah dimana?," tanyanya, di sela aksi demonstrasi.
Soebekti menambahkan, untuk angkutan umum berbasis aplikasi, pihaknya mendesak jumlahnya dibatasi dengan peraturan Gubernur Jatim. Pihaknya meminta di jatim jumlah angkot se-Jatim sekitar 3.500 unit.
"Nanti pembagiannya di masing-masing Kabupaten–kota, terserah dinas perhubungan," paparnya.
Ketua FSPTI Surabaya ini mengaku, jumlah angkutan kota di Surabaya yang masih beroperasi sekitar 3.500 unit. Sementara, angkutan yang tak beroperasi sekitar seribu unit.
"Kalau operasi kadang kucing-kucingan, karena mereka tak punya surat-surat," katanya.
Kondisi angkutan kota saat ini menurutnya memprihatinkan. Soebekti mengungkapkan, tiap hari dari sejumlah angkutan yang beroperasi sepi penumpang. "Kalau jalan, tiap hari seperti akuarium, kosong penumpang," keluhnya.
Padahal menurutnya selama ini beban sopir angkot sudah sangat berat, selain diwajibkan membayar pajak, izin usaha dan trayek. Sementara, angkutan umum berbasis online, hanya bermodalkan handphone dan kendaraan sudah bisa langsung jalan. (pan)
Comments
Post a Comment