Skip to main content

Dewan Desak, Pemkot Moratorium Perijinan Reklame

SURABAYA (Mediabidik) – Banyaknya reklame liar yang berdiri yang terpasang hampir disetiap sudut kota Surabaya dan disinyalir belum mengantongi ijin, mendapat perhatian anggota Koimisi C DPRD kota Surabaya yang membidangi pembangunan.

Menurut Awey panggilan akrab Visensius Awey mengatakan, bahwa yang jadi kendala penertiban selama ini adalah (1) belum memadainya sarana dan prasarana,(2) loaksi penertiban yang sulit dijangkau, (3) kebocoran informasi sebelum pelaksanaan tugas serta adanya oknum aparatur penegak perda dilapangan "main mata" dengan penyelenggara reklame.

" Kedepannya, berbabagi kendala yag disebeutkan diatas bisa diminimalisir. Sehingga penertiban bisa berjalan lebih efektif" terang Awey, Kamis (19/10).

Masih menurut Awey, tentunya kita berharap semua pihak dapat meningkatkan pengawasannya, aka nada banyak kebocoron penerimaan pajak reklame , dilapangan ada oknum pemerintah yang mengetahui . Akan tetapi, tidak diambil tindakan tegas dan lebih diperparah lagi, apabila ada upaya bermain mata antara pejabat dan penyelenggara reklame.

" Semacam penyelesaian dilapangan, akibatnya tidak terawasi sebagaimana mestinya. Dengan demikian pendapatan dari sisi pajak reklame menguap,"ucapanya.

Lanjut politisi dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) menjelaskan, dalam kontek ini, tentu kita berharap agar dikota Surabayatidak ada pejabat pemkot Surabaya dalam pelaksanaan tugasnya menyimpang dari ketentuan yang ada.

"Selain itu juga masyarakat sebagai stake holrder, juga iku melakukan pengawasan agar segala bentuk penyimpangan dapat terminimalisir dengan baik,"pungkasnya.

Dia menegaskan, setauku, ada ketentuan bahwa papan reklame (Bilboard) harus mencantumkan masa perizinannya. Sehingga masyarakat juga dapat iku mengawasi, hanya dalam prakteknya hampir 95 % tidak ada papan reklameyang tersebar disegala penjuru kota Surabaya.

"Beberapa kali saya serukan moratorium perijinan papan reklame di kota Surabaya, karena posisi saat ini sudah menjamur. Seperti jamur yang tumbuh saat musim hujan, sudah saat dihentikan sementara dan ditata kembali,"tegasnya. (Adv/pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...