Skip to main content

Soal Pengusiran Wartawan, Komisi D Kambing Hitamkan SKPD Pemkot

SURABAYA (Mediabidik) – Pengusiran sejumlah wartawan ketika melakukan liputan rapat dengar pendapat (hearing) terkait laporan BPJS di Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (24/10) kemarin. Yang menuding wakil dari SKPD pemkot kota Surabaya merasa alergi atau keberatan dengan keberadaan wartawan.

Seperti yang disampaikan Agustin Poliana Ketua Komisi D DPRD Surabaya sebelumnya, yang mengaku bahwa keberatan itu sebenarnya ada dipihak Satuan Serja Perangkat Daerah (SKPD) yang sepertinya tidak ingin laporannya dipublikasikan.

"Tidak ada pengusiran itu mas, kami memang akan menggelar rapat dengan SKPD yakni Bappeko, Bina Program dan Bagian Keuangan serta BKD terkait BPJS, hanya saja wakil dari Bina Program merasa keberatan terhadap keberadaan teman-teman wartawan, kalau kami sih malah terimakasih kinerja kami di ekspos," tuturnya. Selasa (24/10) beberapa jam kemudian.

Menurutnya, perwakilan SKPD sepertinya tidak terbiasa dengan keberadaan para jurnalis saat melakukan rapat dengan anggota dewan, sehingga ada kesan keberatan.

"Kemungkinan teman-teman itu tidak terbiasa dan tidak ingin terekspos laporannya, makanya kaget dengan keberadaan teman-teman wartawan, tapi alasan lainnya kami tidak tau," tambahnya.

Pernyataan itu dibantah kepala Bina Program Dedi Irianto saat dikonfirmasi melaui ponselnya mengatakan, kita tidak ada masalah soal hearing kemarin, teman-teman wartawan juga ada dokumen, yang suruh mengeluarkan itu bu Agustin dan pak Junaedi, kalau kita sih ngak.

"Kita ngak pernah protes, teman-teman loh ada dokumennya aku lagi ngapain,"bantahnya.Rabu (25/10).

Dedi menambahkan, aku ngak protes apa-apa, aku loh ada apanya, kita ngak pernah ada masalah dengan wartawan."Tanyain ke teman-teman kan ada dokumentasinya, apa benar aku minta supaya keluar, ada ngak, kan ngak ada,"ucapnya.

Masih menurut Dedi, waktu itu yang ikut hearing BKD, Keuangan, Bappeko dan kita (Bina Program-red) dan BPJS,"Kini loh apa yang harus diributin kan cuma konfirmasi data saja dengan BPJS, keberetannya apa,"tanyanya.

Lanjut Dedi,memang aku sempat berhenti, dan yang suruh keluar bu Titin, kalau bu Titin suruh lanjut, ya aku lanjut,"Sempat terhenti, saat menjelasin, tiba-tiba teman-teman wartawan masuk. Ada yang masuk berdiri ambil gambar dan saya tidak keberetan karena yang punya rumahkan bu Titin,"pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...