SURABAYA (Mediabidik) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bagi parpol peserta pemilu yang di mulai pada tanggal 3-16 Oktober. Hal itu disampaikan Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, Rabu (11/10) mengatakan, waktu pendaftaran di KPU Kabupaten/Kota dan KPU RI dilakukan bersamaan.
Menurutnya, parpol yang mendaftar menyerahkan berkas daftar nama anggotanya, salinan KTP dan KTA.
"Disesuaikan dengan data yang ada di Sipol KPU," terangnya.
Nur Syamsi menyampaikan sesuai tahapan, setelah pendaftaran dilalui dilanjutkan dengan penelitian administrasi, perbaikan jika kurang memenuhi syarat, verifikasi actual, setelah itu baru ditetapkan sebagai peserta pemilu."Penetapannya oleh KPU RI," katanya.
Ia mengungkapkan, hari ini, PDIP melakukan pendaftaran, sedangkan sebelumnya Perindo. Hanya saja, karena berkas F-2 Perindo belum ada kesesuaian dengan data Sipol, maka pihaknya mengembalikan.
"Kalau gak sesuai kita kembalikan," tegas Alumni Unesa.
Nur Syamsi menegaskan, pihaknya tak mempunyai kewenangan untuk menerima berkas pendaftaran jika waktunya melebihi dari ketentuan. Namun, ia mengaku, bahwa KPU sudah melakukan sosialisasi terkait pendaftaran itu sesuai dengan tingkatannya.
"Pendaftaran partai dilakukan DPP ke KPU RI. DPP menyerahkan berkas ke KPU RI dan pada saat bersamaan parpol di kabupaten/kota menyerahkan ke KPU masing-masing," pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment