Skip to main content

Walau Tak Berijin, Videotron PTC Tetap Berdiri

SURABAYA (Mediabidik) - Reklame Videotron di duga bodong yang ada di bundaran pusat pembelajaan Mall Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya, berdasarkan informasinya baru 2 Minggu pihak biro mengajukan ijin ke Dinas Pajak Pemkot Surabaya, padahal bangunan reklame Videotron tersebut sudah berdiri lama, 4 reklame Videotron yang berdiri di persil milik Pakuwon berukuran di bawah 8 Meter.

Ironisnya, bangunan Videotron itu,  sangat berdekatan dengan bahu jalan dan belokan tajam, sehingga sangat membahayakan para pengguna jalan yang melintas dibundaran PTC Surabaya, namun demikian keberadaan Videtron yang masuk wilayah Kecamatan Dukuh Pakis, lepas dari pengawasan pemangku wilayah.

Terbukti saat media ini untuk konfirmasi Kasi Trantib Kecamatan Dukuh Pakis, namun hanya bisa ditemui staf trantib, ia menjelaskan bahwa, tidak mengetahui adanya reklame Videotron," saya tidak tahu mas, kalau ada Videotron, biasanya Dinas Cipta Karya yang membuat surat, baru kita menjalankan pengawasan,"tandasnya.

Tempat terpisah Staf Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Pemkot Surabaya Dono ketika dikonfrimasi media ini mengatakan , untuk ijin reklame Videotron yang ada di bundaran depan PTC, saat ini masih belum ada ijinnya. Cuma pihak reklame telah melakukan pengajuan ijin 2 minggu yang lalu.

"Videotron itu masih belum berijin, saat ini masih pihak reklamenya sudah mengajukan pengajuan ijin, sekitar ada 2 minggu ,"ujarnya.

Masih Dono, Sebenarnya kalau masalah belum adanya ijinnya, reklame Videotron tidak akan di bantib, atau pembongkaran, selama pihak reklamenya ada niat baik, mengajukan ijin setelah berdiri reklame itu, dan pihak Pajak tidak akan mengeluarkan Bantuan Penertiban (Bantib) kepada Satpol Kota Surabya.

"Untuk reklame Videotron yang berdiri, walaupun belum mengajukan ijin , itu tidak apa, apa, selama pihak yang punya lahan tidak keberatan atas tanahnya, untuk didirikan reklame, pihanya tidak akan mengirimkan surat bantib,"ungkapnya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...