SURABAYA (Mediabidik) - Polemik terkait status perijinan reklame bertuliskan Suryanation yang jadi satu bagian dengan Videotron Bundaran Waru ahkirnya terjawab. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PRPCKTR) memastikan reklame dibawah videotron di Bundaran Waru tidak termasuk dalam izin yang keluar.
"Kalau izin videotronnya ada. Tetapi untuk tulisan dibawahnya tidak ada saat pengajuan izin," kata Lasidi saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (31/10/2017).
Terkait sanksi pihaknya, berkoordinasi dengan tim reklame Pemkot Surabaya yang terdiri Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satpol PP dan Dinas PRPCKTR, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH), Dinas PU Bina Marga dan Pematusan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
"Hari ini masih kita rapatkan dengan tim reklame. Hasilnya belum,"ucapnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya Yusron Sumartono memastikan pengajuan izin hanya videotron. "Yang diizinkan hanya videotron saja," katanya saat ditemui diruang kerjanya di Gedung Pemkot Surabaya.
Untuk sanksinya Yusron mengaku masih menunggu hasil rapat tim reklame yang masih berlangsung."Kita masih nunggu dari tim, masih dirapatkan," tambah dia.
Perlu diketahui reklame Videotron milik JJ Advertising jalan Jemursari Surabaya, sebelumnya pernah di segel oleh Pemkot Surabaya karena belum mengantongi IMB, dan ijin sebelumnya hanyalah reklame Bilboard kemudian berubah menjadi ijin Videotron. (pan)
Comments
Post a Comment