SURABAYA (Mediabidik) - Teguh Prihandoko Dirut Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) membenarkan pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
"Iya benar, saya memang diperiksa mulai pukul 11.00 Wib hingga pukul 13.00 Wib," kata Teguh, Kamis (26/10).
Teguh mengatakan pemeriksaan dirinya masih dalam tahap awal. "Tadi ditanya seputar identitas seperti nama, alamat hingga pertama kali menjabat sebagai Dirut RPH serta tupoksi (Tugas pokok dan fungsi). Masih belum masuk ke pokoknya," ungkap dia.
Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan dugaan korupsi anggaran tahun 2015-2016 perusahaan daerah Kota Surabaya ini. "Belum mas, masih seputar yang saya sebut tadi (identitas)," ujar Teguh.
Selain dimintai keterangan, Teguh mengaku dimintai tolong Kejari Tanjung Perak untuk menghadirkan pejabat dibawahnya. Sayang, ia mengaku gagal menghadirkan beberapa pejabat yang menurutnya dugaan ada perintah tidak boleh hadir dari oknum didalam redaksi RPH.
"Saya tunjukkan tadi chat whatsup ke jaksa kalau ada yang melarang hadir. Buat apa saya tutup-tutupi, saya kasih semua informasi," kata Dirut RPH yang baru menjabat 6 Januari 2017 lalu.
Ia juga mengungkapkan, ada 2 direksi dan 1 orang dari Satuan Pengawas Internal serta 2 badan pengawas RPH yang ikut diperiksa. "Kalau terkait pemeriksaan direksi lainnya, panjenengan tanyakan ke jaksa saja biar tidak salah informasi," pungkas Teguh.(pan)
Comments
Post a Comment