SURABAYA (Mediabidik) - Polemik kepanjangan terkait status kepemilikan tanah BTKD seluas 16,400 H dikelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya antara warga dengan PT Agra Paripurna ahkirnya menemui titik terang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Pemkot Surabaya Maria Teresia Eka Rahayu mengatakan, awalnya dulu aset tahun 1994 dilepas, pelepasan dengan ganti rugi, "Kalau ngak salah, sesuai data luasnya 153 ribu m2," jawab Yayuk, Senin (4/10).
Saat ditanya terjadinya polemik antara warga dan PT Agra, diduga kurangnya sosialisasi dari ke warga, dia membantah, soal itu, silakan tanya ke warga jangan tanya ke aku.
"Kan tadi aku sudah bilang pelepasannya tahun 1994, data administratinya 1994. Dulu, bagaimana aku kan kurang ngerti, "kilahnya.
Perempuan berambut ikal ini menambahkan, dan itu resmi, data-datanya ada, pelepasannya kepada PT Agra Paripurna,
"Asalnya BTKD pada tahun 1994 dilepas ke PT Agra dan ganti ruginya disetor ke kas daerah dengan nilai sembilan ratus sekian juta. Sesua bukti setor, "paparnya.
Dia melanjutkan, kalau memang warga masih mempermasalahkan itu, kia mau bicara darimananya.
"Kalau warga mempermasalahkan itu. Ayo, mana datanya yang dipalsu, warga punya bukti ta, "tanyanya. (pan)
Comments
Post a Comment