Skip to main content

Kalah Sidang Gugatan, Pemkot akan Ajukan Banding

SURABAYA (Mediabidik) - Pasca kalah gugatan perdata sengketa aset SDN Ketabang I Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Dalam waktu dekat akan mengajukan banding.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menegaskan pihaknya akan all out dalam memperjuangkan aset SDN Ketabang. Menurut Risma, pemerintah kota memiliki bukti yang cukup kuat.

"Sampai kapanpun kita akan fight. Baik secara de jure dan facto kita punya buktinya," tegas Tri Rismaharini, Senin (2/10/2017).

Pemkot Surabaya juga menempuh langkah lain untuk mempertahankan aset SDN Ketabang I. Salah satunya dengan melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

"Kita laporkan ke kejaksaan terkait indikasi ada dugaan pidana," jelasnya.

Berdasarkan kuasa hukum yang ditunjuk Pemkot Surabaya, ada sejumlah kejanggalan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya waktu itu. Dimana keterangan saksi dari pihak Pemkot Surabaya, sama sekali tidak dipakai.

"Hakim mengabaikan keterangan saksi dari pihak kita. Yang dipakai hanya keterangan dari kubu mereka," ungkap mantan Kepala Bappeko Surabaya ini.

Risma juga memaparkan sejumlah kesulitan saat ingin mempertahankan salah satu asetnya tersebut. Salah satunya mencari saksi hidup sebelum dikeluarkannya sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Bahkan kepala sekolah di sana juga tidak mau saat dijadikan saksi. Alasannya masih baru," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinyatakan kalah pada gugatan perdata sengketa aset SDN Ketabang I.

Sigit Sutriono selaku ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan menolak gugatan Pemkot Surabaya (penggugat) terhadap Setiawati Sutanto (tergugat), ahli waris aset SDN Ketabang.

"Mengadili, menyatakan gugatan Pemkot Surabaya ditolak untuk seluruhnya," ujar Sigit pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (25/9/2017).

Dalam pertimbangannya, hakim Sigit menjelaskan alasannya menolak gugatan Pemkot Surabaya, yaitu Pemkot Surabaya dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan.

"Selain itu tergugat juga mempunyai bukti bahwa dirinya menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada tahun 2012 dan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat kasasi," jelasnya.

Dengan putusan ini, hakim Sigit telah mengesampingkan fakta bahwa tanah dan bangunan yang sekarang berdiri gedung SDN Ketabang I merupakan milik Pemkot Surabaya sejak tahun 1948.

"Dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Maka Surat Keputusan (SK) berdirinya SDN Ketabang itu harus dikesampingkan," tandasnya waktu itu. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...